Usut Dugaan Abuse of Power Kapolda Sulselbar

Rabu, 12 November 2008 – 20:39 WIB
JAKARTA-Pemidanaan Upi Asmaradana oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), terkait protesnya pada statmen Kapolda Sulselbar, diduga kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan.

jpnn.com - Heru Hendratmoko, ketua AJI Indonesia, didampingi Eko Maryadi, divisi advokasi mengungkapkan, demonstrasi dan perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam negara demokratis

Dia mengatakan, pernyataan dan ajakan Upi menolak kriminalisasi terhadap pers dalam aksi demonstrasi Agustus lalu, merupakan manifestasi kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, dan kebebasan berpendapat, secara lisan dan tulisan yang dijamin UUD 1945

BACA JUGA: AJI Tolak Kriminalisasi Pers

“Kita minta Kapolri agar memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Kapolda Sulselbar,” kata Heru lagi

AJI Indonesia juga meminta agar Untuk itu, AJI Indonesia meminta Kapolda Sulsel agar bertindak proporsional dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan jurnalis atau anggota masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya.

AJI mengajak seluruh elemen pers maupun aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi pers dan jurnalis dan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai acuan kasus sengketa pemberitaan pers.

Upi Asmaradana, adalah mantan Koresponden Metro TV di Makassar, yang pada awal Agustus lalu, melakukan aksi unjuk rasa mengkampanyekan antikriminalisasi terhadap pers.

Upi dilaporkan telah menghasut jurnalis untuk melakukan perlawanan terhadap Sisno.

Konflik jurnalis Makassar dengan kapolda terkait ucapan Sisno dalam beberapa kesempatan di depan umum yang mengatakan bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, tak perlu dibalas dengan surat pembaca

BACA JUGA: Daud Diuber ke Hongkong

Melainkan bisa langsung dilaporkan ke polisi dan dipidana.

Ucapan Sisno itu kemudian mendapat kecaman dari para jurnalis karena dianggap sebagai pernyataan yang mendeskreditkan profesi jurnalis

Para jurnalis yang tak sependapat dengan pernyataan Sisno itu pun membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.

Upi ditunjuk sebagai koordinator koalisi

BACA JUGA: Polisi Sidik Terus Peneror SMS

Atas nama koalisi ini pun para jurnalis di Makassar melakukan aksi unjuk rasa mengecam pernyataan Sisno tersebut.

Tidak hanya aksi di lapangan, diwakili Upi, koalisi kemudian mengadukan pernyataan Sisno itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), DPR RI, Komnas HAM, Dewan Pers, dan ke Presiden RI SBY melalui juru bicaranya Andi Alifian Mallarangeng.

Gerakan yang dilakukan Upi dkk itu kemudian membuat kepolisian menuding Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar sebagai organisasi terlarang dan Upi pun diperiksa di Polda dengan tuduhan penghasut.(lev)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sofiadi Beda Pendapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler