jpnn.com - "Saya ini diperiksa lagi oleh pihak KPK hanya sebagai saksi saja untuk semua tersangka,'' kata Burhanuddin Abdullah pada wartawan usai pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (12/11).
Hanya saja, lanjut dia, dalam pemeriksaan tersebut pihak KPK masih mendalami materi interogasi dari sebelumnya
BACA JUGA: Usut Dugaan Abuse of Power Kapolda Sulselbar
Dikatakan, pemeriksaan atas dirinya kali ini hanya sebatas kapasitas sebagai saksi dari empat tersangka
Seperti diketahui, kasus ini sebenarnya mulai mencuat setelah adanya aliran dana panas dari BI sebesar Rp100 M ke sejumlah instansi
BACA JUGA: AJI Tolak Kriminalisasi Pers
Dimana, dana yang disalahgunakan itu digunakan untuk bantuan hukum bagi para mantan petinggi di Bank Sentral itu, yang tersandung kasus BLBI.Akibatnya, mantan Gubernur BI Burhanuddin telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
BACA JUGA: Daud Diuber ke Hongkong
Selain itu, mereka juga dikenai denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika kedua terdakwa ini tidak sanggup membayar denda tersebut, maka harus menggantikannya dengan enam bulan kurungan.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sidik Terus Peneror SMS
Redaktur : Tim Redaksi