JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Peningkatan Kualitas Pengelolaan APBN Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance) di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Kepala BPKP Mardiasmo di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin (3/1)
BACA JUGA: Polri Janji Usut Kabar Gayus ke Singapura
Muhaimin mengatakan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak dalam akuntabilitas pengelolaan APBN guna meningkatkan kinerja dan layanan publik“Dengan adanya MoU dengan BPKP ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan APBN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
BACA JUGA: Bentuk Tim Investigasi Kasus Penukaran Napi
Tujuannya adalah agar pengelolaan APBN dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien,“ terang Muhaimin.Dijelaskannya, melalui kerjasama itu BPKP akan melakukan bimbingan teknis dan pendampingan dalam menyusun pelaporan keuangan negara dan inventarisasi barang milik negara, sosialisasi peraturan perundang-undangan , asistensi pengembangan pengukuran kinerja dan evaluasi serta sinergi audit
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 dan 2007, lanjut Muhaimin, Kemenakertrans mendapatkan opini disclaimer
BACA JUGA: Tuntutan Haposan Lebih Ringan Dibanding Gayus
Sedangkan untuk Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009, kementrian yang dipimpinnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK“Kita akan terus memperbaiki kelemahan secara umum hasil audit BPK yang antara lain disebabkan lemahnya sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," imbuhnya.Oleh karena itu, tambah Muhaimin, setiap eselon I di Kemenakertrans diwajibkan bekerjasama dengan BPKP untuk pengembangan SDM dalam pengelolaan keuangan dan inventaris barang milik negara, pengukuran kinerja, implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Sinergi AuditSetiap pimpinan dan pegawai diharapkan memahami dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Di samping itu, dari perjanjian kerjasama Kemenakertrans dan BPKP yang berlaku selama 3 tahun ini juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala yang hasilnya digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program kerjasama selanjutnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi Mahfud, 2011 MK Tangani 193 Perkara
Redaktur : Tim Redaksi