JAKARTA - Pupus sudah usaha calon incumbent pada Pilkada Kabupaten Bombana, Atikurahman, untuk kembali menjabat kedua kalinya sebagai Bupati BombanaJalan terakhir, gugatan atas hasil Pilkada Bombana yang didaftar di Mahkamah Konsititusi (MK), akhirnya ditolak
BACA JUGA: Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
MK mengukuhkan keputusan KPU Bombana yang mensahkan dua pasang calon bupati (Cabup) Tafdil-Masyura (TAMASYA) dan Subhan Tambera-Aziz Baking (SERASI) pada putaran kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bombana."Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan Pemilukada Bombana No Perkara 152/PHPU-D/VIII/2010 Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/9).
Dalam putusan MK, hakim konstitusi menilai dalil-dalil perkara pasangan Atiku-Hasmin Marunta (AMIN) tidak tepat dan tidak beralasan secara hukum
Untuk memperkuat dalilnya, Pemohon yang mengklaim telah diusung PPRN menghadirkan Sekjen DPP PPRN Maludin Sitorus di persidangan
BACA JUGA: DPR Curigai Dana Densus 88 dari LN
Namun, kesaksian Maludin dibantah Ketua PPRN Bombana Batjo PanceDijelaskan Batjo, pemohon baru mempermasalahkan dukungan minimal 15 persen partai setelah suara Pemohon di bawah suara pihak terkait (Subhan-Aziz Baking) sehingga tidak dapat mengikuti Pemilukada Kabupaten Bombana Tahun 2010 Putaran Kedua
BACA JUGA: Gedung Mewah DPR Tidak Bisa Dihentikan
Padahal termohon (KPU Bombana) pada masa verifikasi telah memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi syarat administrasi berupa surat kepengurusan DPD PPRN Kabupaten Bombana yang diketuai oleh Herawan Hasan, yang mengusung Pemohon.Sebelumnya, AMIN meminta pasangan SERASI digugurkan karena tidak memenuhi 15 persen dukungan suara partai politikPPRN diklaim mendukung AMIN bukan SERASIDengan begitu, AMIN dan TAMASYA, yang ke Pemilukada putaran kedua yang rencananya akan digelar Oktober mendatang.
Terhadap dalil Pemohon tentang adanya jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU Bombana melebihi jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak terbuktiMK berpendapat bukti KPU Bombana berupa berita acara penerimaan barang dan surat yang dicetak, serta penerimaan termohon lebih kuat dibanding dalil pemohon.
Terkait dengan adanya pendukung pemohon yang tidak mendapat undangan memilih yang dijadikan alasan berkurangnya suara AMIN, MK berpendapat dalil itu tidak bisa dijadikan alasanHakim menjelaskan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Nomor 102/PUU.VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, memutuskan pemilih dapat menggunakan KTP/Paspor yang masih berlaku asalkan terdaftar di DPTSehingga, tidak diberikannya undangan (Formulir C-6) dan kartu pemilih tidak dapat dijadikan alasan bahwa suara pemohon berkurang.
"Mahkamah sampai pada kesimpulan tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bombana Tahun 2010Kalau pun ada pelanggaran yang terjadi, hanya secara sporadis pada beberapa tempat namun belum dapat dikategorikan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata Mahfud.(awa/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tetap di Atas Mega-Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi