Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang

Jumat, 03 September 2010 – 14:04 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar di Kota Manado dilakukan Pilkada ulangPilkada ulang tersebut harus dilakukan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kota Manado

BACA JUGA: DPR Curigai Dana Densus 88 dari LN

Selain itu, KPU Manado diharuskan melaporkan hasil Pilkada ulang itu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka keputusan KPU Manado terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Manado, 11 Agustus lalu, juga ikut gugur
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan oleh sembilan Hakim Konstitusi MK, di gedung MK, Jakarta, Jumat (3/9).

Gugatan itu sendiri diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar dan Djely W Massie-Harry Pontoh, terhadap KPU Manado, dengan pasangan terpilih GSV Lumentut-Harley AB Mangindaan sebagai pihak terkait

BACA JUGA: Gedung Mewah DPR Tidak Bisa Dihentikan

Namun, dalam proses persidangan, MK hanya mempertimbangkan gugatan yang diajukan Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar
Pasalnya, gugatan Djely W Massie-Harry Pontoh digugurkan oleh MK, karena pemohon tak memenuhi panggilan MK untuk ikut persidangan.

Dalam putusannya, MK menyebut telah terjadi pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis, yang terjadi di Kota Manado

BACA JUGA: SBY Tetap di Atas Mega-Prabowo

Sedikitnya ada tiga dalil penting pasangan Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar yang menjadi alasan MK mengabulkan gugatan Pilkada Manado.

Pertama, dalil politisasi penyalahgunaan program pemerintah yang dibiayai dari APBD/APBN, lewat program bagi-bagi raskin kepada masyarakat yang memilih pasangan GSV Lumentut-Harley AB MangindaanEnam saksi yang diajukan pemohon, menurut MK mendukung dalil tersebutSaksi Siska Takalao misalnyaDirinya menyebutkan secara spesifik adanya pembagian beras raskin di Kelurahan Sindulang 1, yang diperuntukkan bagi masyarakat pendukung pasangan terkait.

Lain halnya dengan saksi Feri Nico Thomas, yang justru mengaku tak mendapat beras raskin karena tidak mendukung pihak terkait"Mahkamah menilai, terdapat bukti meyakinkan, bahwa pihak terkait lewat aparat birokrasi telah memanfaatkan pemberian raskin untuk kepentingan pihak terkait, dengan cara pembagian raskin hanya kepada warga yang akan memilih pihak terkait," tandas Hakim Anggota Hamdan Zoelva.

Dalil kedua, lanjut Zoelva, adlah terkait pelanggaran kampanye masa tenang dengan menggunakan fasilitas negaraItu disebutkan dilakukan oleh pihak terkait pada 2 Agustus lalu, di gedung GSG Manado, pada acara penyampaian sertifikasi guru.

"MK menilai, walau itu adalah acara dinas sehubungan dengan acara pembukaan sertifikasi guru, namun dari keterangan saksi yang terungkap di persidangan, acara itu telah dimanfaatkan pihak terkait untuk sosialisasi dirinya kepada para guru, untuk kepentingan pihak terkait," imbuh hakim termuda MK itu.

Terakhir, MK menemukan adanya mobilisasi PNS yang sangat baik dan rapi sejak awal, yakni dengan melibatkan para camat, lurah dan kepala lingkungan se-Kota Manado"Pihak terkait telah melakukan serangkaian pertemuan melibatkan kepala lingkungan, lurah dan camat se-kota Manado, untuk mendukung pihak terkait, yang dikondisikan dari bulan Januari 2010," lanjut Hakim Akil Muchtar.

MK juga menemukan fakta hukum adanya serangkaian pemecatan bermotif politis terkait hal tersebutDan menurutnya, pemungutan suara ulang di Manado diperlukan, demi memberikan kepercayaan masyarakat dan legitimasi dalam penyelenggaraan Pilkada ManadoMemerintahkan kepada KPU Manado untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-kota Manado," pungkas Hakim Ketua MK, Mahfud MD.

Harry Joost Pajouw sendiri menyatakan bahwa putusan MK itu bukan terkait persoalan menang atau kalah pihaknya di Pilkada"Yang kami persoalkan di sini bukan menang atau kalah, tetapi yang kami persoalkan di sini masalah kebenaranDan itu sudah terjawabKami percaya apa yang terjadi ini karena kasih Tuhan," terang Harry usai persidangan.

Lebih jauh, Harry mengaku dirinya berharap agar proses demokrasi ke depannya di Manado dapat berjalan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya"Karena kita percaya, jika dilakukan dengan cara seperti ini (curang), akan merugikan masyarakat Manado sendiri," tutupnya(wdi/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Penyebar Isu Spa di Gedung Baru DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler