JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terus berjuang mengupayakan aturan bahwa seorang calon kepala daerah incumbent harus mengundurkan diri dari jabatannyaMeski undang-undang yang mengatur hal tersebut pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu silam, Gamawan berasalan aturan itu bisa menjadikan biaya pemilukada bisa lebih efektif.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, banyak hal menyimpang jika seorang seorang calon incumbent tidak meninggalkan jabatannya terlebih dulu
BACA JUGA: Kerja Panwas Terganjal Dana
Menurutnya, potensi penyelewengan yang dilakukan incumbent tersebut sangatlah besar.Misalnya menggunakan kekuasaannya untuk melakukan promosi terselubung, penggunaan APBD sebagai dana promosi dan lain sebagainya
BACA JUGA: Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa
Tapi fotonya sangat besar dan diduga itu adalah cara untuk mencari dukunganTak hanya itu, yang memprihatinkan adalah para incumbent itu memberikan instruksi kepada kepala-kepala dinasnya untuk membuat poster, atau baliho-baliho tersebut
BACA JUGA: Pengeluaran Kandidat Disesuaikan Jumlah Pemilih
Padahal, papar Gamawan, biaya pembuatan poster itu semuanya berasal dari APBDInilah yang membuat kecenderungan APBD membengkak"Tapi hukum belum bisa menjangkau ini," kata menteri berkumis tebal iniKarenanya kini Gamawan telah mempersiapkan aturan tersebut"Saya sudah diskusi sama kawan-kawanMemang ada pendekatan lain, tapi yang penting isinya sama," ujar mantan Bupati Solok, Sumatera Barat itu.
Seperti yang diketahui, Pasal 58 huruf q UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengundurun diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya untuk bisa maju kembali dalam pemilukada.
Namun akhirnya penerapan pasal tersebut ditolak oelah Mahkamah KonstitusiMK menganggap pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah yakni lima tahun dan sekaligus menimbulan perlakuan yang tidak sama antar sesame pejabat negaraSehingga tidak sesuai dengan Pasal 28 (D) ayat 1 UUD 1945(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiprah Artis Masih Sebatas Seremonial
Redaktur : Soetomo Samsu