Incumbent Harus Mengundurkan Diri

Mendagri Rumuskan Aturan Baru

Kamis, 15 April 2010 – 08:45 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terus berjuang mengupayakan aturan bahwa seorang calon kepala daerah incumbent harus mengundurkan diri dari jabatannyaMeski undang-undang yang mengatur hal tersebut pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu silam, Gamawan berasalan aturan itu bisa menjadikan biaya pemilukada bisa lebih efektif.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, banyak hal menyimpang jika seorang seorang calon incumbent tidak meninggalkan jabatannya terlebih dulu

BACA JUGA: Kerja Panwas Terganjal Dana

Menurutnya, potensi penyelewengan yang dilakukan incumbent tersebut sangatlah besar.

Misalnya menggunakan kekuasaannya untuk melakukan promosi terselubung, penggunaan APBD sebagai dana promosi dan lain sebagainya
Gamawan mencontohkan, kini banyak sekali baliho-baliho incumbent yang disamarkan berisi anjuran kepada warganya

BACA JUGA: Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa

Tapi fotonya sangat besar dan diduga itu adalah cara untuk mencari dukungan
"Fotonya 80 persen, tapi imbuannya hanya 20 persen,"kata Gamawan saat ditemui disela seminar Mewujudkan Efisiensi Biaya Kampanye dalam Pilkada di aula Lembaga Administrasi Negara, kemarin (14/04).

Tak hanya itu, yang memprihatinkan adalah para incumbent itu memberikan instruksi kepada kepala-kepala dinasnya untuk membuat poster, atau baliho-baliho tersebut

BACA JUGA: Pengeluaran Kandidat Disesuaikan Jumlah Pemilih

Padahal, papar Gamawan, biaya pembuatan poster itu semuanya berasal dari APBDInilah yang membuat kecenderungan APBD membengkak"Tapi hukum belum bisa menjangkau ini," kata menteri berkumis tebal ini

Karenanya kini Gamawan telah mempersiapkan aturan tersebut"Saya sudah diskusi sama kawan-kawanMemang ada pendekatan lain, tapi yang penting isinya sama," ujar mantan Bupati Solok, Sumatera Barat itu.

Seperti yang diketahui, Pasal 58 huruf q UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengundurun diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya untuk bisa maju kembali dalam pemilukada.     

Namun akhirnya penerapan pasal tersebut ditolak oelah Mahkamah KonstitusiMK menganggap pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah yakni lima tahun dan sekaligus menimbulan perlakuan yang tidak sama antar sesame pejabat negaraSehingga tidak sesuai dengan Pasal 28 (D) ayat 1 UUD 1945(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiprah Artis Masih Sebatas Seremonial


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler