Indah Kurnia Protes Ketua FPAN

Tak Terima Stigma DPR Tukang Jual Beli Pasal

Rabu, 01 Desember 2010 – 05:46 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia merasa tersengat dengan pernyataan Ketua FPAN Tjatur Sapto Edy mengenai praktik-praktik jual beli pasal dalam proses legislasi di DPR yang berpotensi merugikan keuangan negaraApalagi, pembahasan RUU Akuntan Publik sempat diajukan Tjatur sebagai salah satu contoh

BACA JUGA: Data Pembeli Saham KS Harus Dibuka



"Saya ingin mengetahui apa pertimbangan kawan tersebut (Tjatur) dalam komentarnya
Apalagi, dalan pembahasan RUU Akuntan Publik saya terlibat aktif," kata Indah saat mengajukan interupsi di tengah sidang paripurna di gedung DPR kemarin (30/11).

Dia menambahkan, usul perubahan terhadap materi rancangan undang-undang (RUU) yang disampaikan setiap fraksi sangat dihormati

BACA JUGA: Mantan Menhut Gantikan Gayus Lumbuun

Kalau memang ada indikasi jual beli pasal, Indah meminta KPK dan BPK langsung mengawasinya
"Supaya jelas siapa melakukan apa dan pasal mana yang diperjualbelikan

BACA JUGA: Sengaja untuk Dongkel Gayus

Saya sangat terganggu dengan komentar tersebut," ujar mantan manajer Persebaya itu.

Dengan nada kesal dia meminta Tjatur menyampaikan pandangan negatif tersebut melalui perwakilan fraksinya yang ikut membahas RUU Akuntan Publik"Saya tantang Saudara Tjatur untuk menyebut siapa yang jual beli pasal itu," katanyaMenurut Indah, setiap anggota dewan memang memiliki kebebasan berbicaraTapi, itu dibatasi hak dan kehormatan anggota dewan lain.

Tjatur Sapto Edy mengatakan, pernyataan yang disampaikan dalam sebuah diskusi itu konteksnya diarahkan terhadap KPKMenurut dia, KPK harus mengusut kasus-kasus besar yang bernilai triliunan rupiah"Jangan Rp 450 miliar anggarannya, tapi hanya bisa mengembalikan kerugian negara Rp 150 miliarItu tekor negara," katanyaTjatur menyebut itu bisa saja terjadi karena KPK tidak fokus dan hanya mengurus kasus-kasus kecil.

Di DPR, lanjut Tjatur, potensi korupsi terbesar sebenarnya bukan studi banding atau kunker, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pembuatan undang-undangDia lantas mencontohkan UU Migas yang mengatur maksimum 25 persen dari potensi gas nasional hanya untuk kepentingan dalam negeriMinimal 75 persen untuk asing.

"Ini merugikan negara ribuan triliunAda juga UU Perbankan, UU Penanaman ModalNah, teman-teman wartawan lantas tanya bagaimana dengan UU Akuntan PublikSaya bilang kita lihat duluKalau memang bisa mempunyai potensi merugikan negara, UU itu juga harus diawasiKira-kira begitu," jelasnya(pri/c2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Diminta Pelototi Penggunaan Uang di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler