Mendagri Diminta Pelototi Penggunaan Uang di Pilkada

ICW Usul Aturan Pengawasan Harus Diperketat

Selasa, 30 November 2010 – 16:16 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pengaturan penggunaan dana Pilkada oleh calon kapala daerah diperketat pengawasannyaHal itu dimaksudkan agar tidak menjadi praktik korupsi baru.

Permintaan itu disampaikan ICW kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi

BACA JUGA: Idrus: Partai Harus Ditunjang Dana Besar

"Kita menyampaikan pengaturan dana partai dan pilkada dan problem politik uang dalam pilkada
Jadi, kita minta ada pengaturan ketat dalam hal ini agar tidak menjadi praktek korupsi baru," ujar Koordinator ICW, Danang Widoyoko usai bertemu Mendagri di Kantor Kemenbtrian Dalam Negeri, Selasa (30/11).

Menurut Danang, selama ini pengawasan hanya dilakukan saat kampanye saja

BACA JUGA: Pergi ke Syria, Marzuki Alie Sulit Dipercaya

Danang mencontohkan biaya calon dalam Pilkada
"Investasi untuk menjadi gubernur, katakanlah puluhan miliar

BACA JUGA: Marzuki Alie Diam-diam Kunker ke Syria

Padahal gajinya cuma Rp 10 jutaIni kan kemudian menjadi praktek korupsi baruOleh karena itu kita minta aturan dalam pilkada diperketat," tandasnya.

Salah satu usulan ICW, kata Danang, harus ada laporan keuangan dari kandidat dan laporan hasil audit terhadap rekening kandidat dan rekening kampanyeNamun seperti disampaikan Danang, Mendagri dalam pertemuan itu mengakui bahwa penggunaan uang menjadi sulit diawasi

Selain itu ICW juga meminta pengaturan dana bantuan sosial"Karena sering kali (dana bansos) digunakan incumbent untuk memenangkannyaMisalnya dalam pemilu kan kandidat saling berlomba untuk terlihat baik dan salah satu caranya dengan memberi bantuanTetapi kemudian, jika ini incumbent, kan dia bisa mengalirkan APBD seakanakan ini uang diaPadahal ini dari APBD yang dialirkan untuk bansos," ulasnya.

Danang menambahkan, masalah dana yang digunakan oleh para kandidat dalam Pilkada memang masih belum menyeluruh pengaturan dan pengawasannnya.  Artinya, lanjut Danang, seharusnya pengawasan tidak hanya dilakukan pada pengeluaran kampanye saja, tapi juga pengeluaran APBD pada masa setahun sebelum kampanye"Ini untuk mencegah praktek-praktek seperti itu (penggunaan dana bansos oleh kepentingan incumbent)," imbuhnya.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Persilakan Yenny Bikin Partai Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler