jpnn.com - SEMARANG -- Kasus penyalahgunaan atau atau alih fungsi tempat kos oleh sejumlah pelaku kejahatan, atau penghuninya menjadi keprihatinan sendiri.
Kota Semarang, sebagai lokasi padat penduduk dengan kehidupan yang semakin berkembang, tak luput atas permasalahan itu. Sejumlah kos, diindikasi berubah fungsi dan menjadi tempat persembunyian sejumlah pelaku kejahatan.
BACA JUGA: Warga China Diamankan Usai Curi Perhiasan
"Diindikasikan ada. Lebih banyak alih fungsi," kata Kasat Binmas Polrestabes Semarang, AKBP Nengah WD.
Terkait permasalahan di kos, Kasat Binmas mengaku, pihaknya sudah sering mengingatkan pemilik kos untuk mendata penghuni kosnya.
BACA JUGA: Pasutri Pesta Sabu di Samping Bayi Tidur
Kewajiban itu ditekankan polisi untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kos. "Pemilik kos berkewajiban mendata penghuni kosnya. Dia juga wajib melaporkan kepada Ketua RT setempat. Bahkan jika ada pemiliknya yang bandel, Ketua RT bisa langsung mendatangi. Tujuannya agar tidak terjadi alih fungsi, misalkan menjadi lokasi prostitusi, sarang teroris atau hal lainnya," kata Nengah.
Menurut Nengah, upaya penyuluhan dan sosialisasi tersebut terus digiatkan. Termasuk sosialisasi wajib lapor bagi tamu yang masuk ke lingkungan masyarakat. "Sudah disosialisasikan bahkan, wajib lapor 1 X 24 jam. Itu adalah dasar hukum adat," kata dia.
BACA JUGA: Tusuk Mertua Hingga Sekarat
Terkait bandelnya pemilik kos untuk mendata atau melaporkan penghuninya, polisi mengakui tidak bisa berbuat banyak. Polisi akan bertindak tegas jika ditemukan adanya indikasi praktek asusila atau tindak pidana di kos.
"Jika ada yang bandel, maka perlu kita terapkan sasaran operasi. Mendorong Polsek mengelar operasi. Tidak ada sanksi, hanya moral. Sifatnya hanya himbauan. Ketika himbau tidak dilaksanakan, baru represif. Prinsipnya,
preentif dan preventif dulu," kata dia.
Seperti yang terjadi, Minggu (14/7) lalu, sejumlah warga menggerebek sebuah kos wanita di Jalan Pati Unus 7 nomor 1, RT 01 RW 11 Pandean Lamper, Gayamsari karena diduga menjadi tempat mesum. Empat pasangan bukan suami-istri tertangkap tangan berduaan di kamar dan diamankan ke Mapolsek Gayamsari untuk dimintai keterangan.
Warga yang geram mengetahui kampungnya menjadi lokasi tindak asusila, mendobrak pintu kamar dan mengeluarkan paksa mereka.
Dari pemeriksaan petugas, diidentifikasi delapan pasangan tersebut sebagiannya merupakan mahasiswi. Penggrebekan dilakukan, atas temuan pemilik yang memergoki adanya sandal pria di depan kamar kos.
Menanggapi masalah itu, Nengah mengaku pelaku hanya akan dilakukan pembinaan. Pelaku bisa dijerat pidana, jika terpenuhi unsur pidana. "Jika susah ketangkap, hanya diberikan arahan. Sanksi pidana bisa jika salah satu pelakunya, sudah berkeluarga dan ada laporannya. Atau salah satunya masih dibawah umur," paparnya. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulusan SD Mengaku Dokter
Redaktur : Tim Redaksi