Independensi Pimpinan KPK di Kasus e-KTP Dipertanyakan

Selasa, 06 Februari 2018 – 22:11 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Independensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP kini dipertanyakan sejumlah kalangan.

Pasalnya, kasus korupsi itu terjadi ketika Agus menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diduga ikut menunjuk konsorsium untuk menggarap proyek e-KTP. Meski saat itu usulannya ditolak.

BACA JUGA: Berkas Sudah di Pengadilan, Fredrich Yunadi Segera Didakwa

"Perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo), Mantan Ketua LKPP/BJ dalam penunjukkan konsorsium untuk proyek e-KTP," kata Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmitasaat di Jakarta, Selasa (6/2).

Di samping itu, Romli juga mengkhawatirkan objektivitas Agus dalam mengusut kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

BACA JUGA: Chairuman Sebut Novanto Tak Intervensi Anggaran e-KTP

Karena itu, Romli meminta Agus mundur dari pimpinan KPK.

"Seharusnya yang bersangkutan undur diri dari kasus ini karena kemungkinan konflik kepentingan," kata Romli.

BACA JUGA: Terungkap, Gamawan Tak Gubris Temuan LKPP soal e-KTP

Seperti diketahui, saat proyek e-KTP ini bergulir, Agus menjabat sebagai Kepala LKPP.

LKPP saat itu jadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebenarnya perihal peran Agus sebagai Ketua LKPP termaktub dalam fakta sidang Irman dan Sugiharto di dalam surat tuntutan.

Salah satu saksi, yaitu Setya Budi Arijanta, yang menjabat salah satu direktur di LKPP, membenarkan bahwa LKPP, yang saat itu dipimpin Agus, terlibat dalam pendampingan proyek pengadaan e-KTP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Ada Pesan Khusus dari Novanto untuk Dirjen e-KTP


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler