India Borong Minyak Sawit Indonesia

Sabtu, 24 September 2011 – 13:12 WIB

JAKARTA - Kebijakan Indonesia merevisi ketentuan pajak ekspor produk turunan sawit mendapat reaksi negara pembeli seperti IndiaNegeri Hindustan tersebut berencana menaikkan tarif bea masuk impor produk sawit yang akan masuk ke negara mereka.

Untuk mengantisipasi keluarnya kebijakan itu, para pedagang di negeri Hindustan tersebut membeli lebih banyak lagi produk turunan sawit seperti RBD palm olein dari Indonesia

BACA JUGA: Ratu Prabu Kaji Perbanyak Saham Publik

Harian di Malaysia The Stars edisi Jumat (23/9) menulis, sebanyak 50.000 ton RBD palm olein telah diborong oleh importir asal India


Sumber pedagang dari Indonesia maupun India menyebutkan pembelian itu juga bagian untuk mengantisipasi permintaan adanya festival atau hari besar di India

BACA JUGA: 10 Investor Incar Shale Gas



Seperti diketahui industri pengolahan minyak nabati di India tengah mendorong pemerintahnya untuk menaikan tarif bea masuk impor produk sawit dari 7,7 persen  menjadi 16,5 persen
Hal ini untuk melindungi kepentingan industri mereka yang sekarang mengalami idle.

Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan belum tahu soal aksi borong pembelian sawit dari India

BACA JUGA: JSMR Pilih Akuisisi daripada Buyback

Namun yang jelas saat ini pemerintah India akan menaikan bea masuk impor minyak sawit"Saya belum dengar soal itu," papar Joko, kemarin

Ia menjelaskan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, justru membuat penetapan pajak ekspor sawit lebih mahal 0,5 persen sampai 4,5 persen dari sebelumnya.

"Dengan India menaikan tarif masuk CPO Indonesia itu menjadi makin tidak kompetitif karena di dalam negeri kena dan negara tujuan juga kena," katanya.Joko menuturkan sebenarnya India maupun Indonesia sama-sama butuh terkait perdagangan sawit kedua negaraNamun dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan perubahan aturan maka produk sawit Indonesia semakin tak kompetitif.

"Ya memang aneh, kalau negara memberlakukan kebijakan bea masuk itu normal, Indonesia yang tak normal mengenakan bea keluar," katanya.

Seperti diketahui, selain adanya perubahan pajak ekspor sesuai dengan PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011, pemerintah juga telah menambah sebanyak 14 produk turunan sawit (produk hilir) yang kena pajak ekspor.
Sebelumnya produk turunan sawit termasuk crude palm oil (CPO) yang kena pajak ekspor hanya berjumlah 15 produkDengan demikian ada 29 produk turunan sawit yang kena pajak ekspor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 26/M-DAG/PER/9/2011 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Turunan Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar yang efektif berlaku 14 September 2011HPE sebanyak 14 produk turunan sawit yang kena bea keluar itu terhitung dari 14 September 2011 sampai 30 September 2011(max)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upgrade Besar-Besaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler