JAKARTA --Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan RI, Ernawati menegaskan, pemerintah India secara resmi telah menghentikan penyelidikan anti dumping atas produk Hot Rolled Steel asal Indonesia.
“Otoritas Anti Dumping India, Directorate general of Anti Dumping and Allied Duties (DGAD) Ministry of Commerce of Industry, Government of India pada tanggal 11 Agustus 2009 menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak adanya bukti yang cukup untuk meneruskan tuduhan ini kepada Indonesia,” terang Ernawati di Jakarta, Senin (5/10).
Dijelaskan, produk Hot Rolled dengan nomor Harmonized System (HS) 7208 yang dituduh oleh India tersebut memiliki beberapa jenisDi antaranya, Hot Rolled Coils, Hot Rolled Sheets, Hot Rolled Plates, Hot Rolled Strips/ Flat yang terbuat dari bahan iron atau non-alloy steel dengan ketebalan tidak lebih dari 20 mm dan lebar 600 mm atau lebih.
Ernawati menerangkan bahwa hingga saat ini India bukanlah merupakan negara tujuan utama ekspor produk Hot Rolled Steel Indonesia
BACA JUGA: Sofjan Wanandi Rugi Ratusan Miliar
Sekadar informasi, berdasarkan data BPS , pada tahun 2008 terdapat lima negara yang menjadi tujuan utama ekspor IndonesiaBACA JUGA: Ekspor CPO Naik 12 Persen
“Negara India sendiri adealah negara urutan ke-10 dengan nilai ekspor sebesar USD 11 juta,” lanjut Erna.Dari catatan sebelumnya produk Hot Rolled Steel asal indoensia penah dituduh dumping dan subsidi oleh Kanada dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Imbalan (BMI) sebesar 15 – 27,6 persen, Amerika Serikat dengan pengenaan BMAD dan BMI sebesar 16 - 47,86 persen, Australia dengan pengenaan BMAD sebesar 18,3 persen
BACA JUGA: Ekspedisi Swasta Gratiskan Pengiriman
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... NTB Galang Penghasil Tambang
Redaktur : Tim Redaksi