India Hentikan 'Safeguard' atas Caustic Soda Lye Indonesia

Senin, 19 April 2010 – 20:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pihak eksportir menyambut gembira notifikasi yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Safeguard India (Directorate General of Safeguards Customs and Central Excise India), terkait mengenai final findings dari penyelidikan safeguard terhadap impor produk caustic soda lye ke India.

Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan (Kemdag), Robert Bintaryo mengatakan, dalam notifikasi yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2010 tersebut, pihak India telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pengenaan tindakan safeguard terhadap ekspor produk caustic soda lye Indonesia ke India.

Dijelaskan pula, mengingat pertumbuhan pasar caustic soda India merupakan hal penting bagi produsen caustic soda lye Indonesia, maka pemerintah Indonesia bekerjasama dengan kuasa hukum PT Sulfindo Adiusaha, memang secara terus-menerus telah menyampaikan argumen-argumen legal maupun ekonomi di dalam public hearing dan konsultasi bilateral"Selain itu, secara aktif (kita) menyampaikan pandangan guna menjawab tuduhan dari industri caustic soda lye India," ujar Robert dalam rilisnya kepada JPNN, Senin (19/4).

Lebih jauh, Robert menerangkan bahwa penyelidikan safeguard tersebut dimulai pada tanggal 20 Agustus 2009 lalu, setelah Otoritas Safeguard India menerima aplikasi yang dibuat oleh Asosiasi Industri Alkali India (AMAI) untuk melindungi industri domestik caustic soda lye, terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang disebabkan oleh peningkatan impor caustic soda lye ke India

BACA JUGA: Kadin Minta Dukungan DPR Awasi ACFTA

Robert menyebutkan, aplikasi tindakan safeguard sementara sebesar 15 persen untuk tiga bulan, lantas dikenakan selama masa penyelidikan
Namun, pada akhirnya Dirjen Safeguard India memutuskan untuk tidak mengenakan tindakan safeguard lebih lanjut.

Sebelumnya, India sudah mengenakan bea masuk anti dumping atas produk caustic soda lye sejak bulan Oktober 2003, terhadap negara-negara pengekspor utama - termasuk Indonesia - dalam bentuk harga referensi

BACA JUGA: BP Migas Baru Pastikan Produksi 917 BPH

Pemerintah India sendiri, sejak tahun 1996 tercatat telah melancarkan tuduhan safeguard sebanyak 25 kali dan tuduhan dumping sebanyak 319 kali.

Setelah terjadinya krisis finansial yang melanda dunia, pemerintah India bahkan meningkatkan penggunaan instrumen-instrumen perdagangan yang ada, termasuk anti dumping dan tindakan safeguard, guna melindungi industri domestiknya
Perlu diketahui pula, India memang merupakan salah satu negara yang sering menggunakan instrumen pengamanan perdagangan yang diperbolehkan oleh WTO, yaitu anti dumping, anti subsidi dan safeguard

BACA JUGA: Pertamina Temukan Cadangan Gas Baru

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Ubah Cara Pembelian Batubara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler