India Legalkan Eutanasia Pasif

Selasa, 08 Maret 2011 – 15:19 WIB
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India melegalkan eutanasia pasif untuk kali pertama kemarin (7/3)Eutanasia pasif adalah melepas semua peralatan medis yang bertujuan untuk menjaga pasien yang kondisinya sangat parah tetap bertahan hidup

BACA JUGA: Indonesia dan Filipina jadi Sasaran Teroris

Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang kasus perkosaan seorang mantan perawat, Aruna Shanbaug
Saat ini dia terbaring koma di Rumah Sakit Mumbai sejak diperkosa dan dicekik dengan rantai saat bekerja, 37 tahun silam.

Gugatan yang diajukan seorang wartawan dan rekannya, Pinki Virani, untuk menghentikan pemaksaan pemberian makanan kepada Shanbaug ditolak oleh MA

BACA JUGA: Demonstran Anti-Pemerintah Bahrain Disambut Donat

Alasannya, dua orang tersebut tidak memiliki posisi hukum untuk mewakili pasien.

Namun, dokter dan perawat di rumah sakit itu diberikan wewenang untuk melepas peralatan penunjang hidup Shanbaug dengan pengawasan pengadilan
"Eutanasia aktif tetap ilegal." Demikian putusan pengadilan tersebut

BACA JUGA: NATO Pertimbangkan Aksi Militer ke Libya

Eutanasia aktif adalah pemberian obat dalam dosis mematikan oleh dokter untuk mengakhiri hidup pasien yang sudah tak punya harapan.

"Eutanasia pasif diperbolehkan, tetapi harus berada di bawah pengawasan pengadilan tinggi," tambah putusan MA sebagaimana dilansir AFP.

Virani mengajukan kasus tersebut ke MA pada 1999 dan meminta pengadilan mengizinkan Shanbaug untuk meninggal secara medisOrang tuanya sudah meninggal, sedangkan anggota keluarga lainnya tak lagi berhubungan dengan Shanbaug sejak lama.

"Kematian dengan kondisi tertentu bisa dilakukan, hanya dengan melepas peralatan penunjang hidup dan menghentikan pasokan nutrisi serta airArtinya, dokterlah yang memutuskan untuk melakukan eutanasia pasif," terang Shubhangi Tulli, pengacara Virani, kepada wartawan di luar ruang sidang.

Shanbaug terbaring lemah di tempat tidurDia buta dan komaKeterangan tersebut disampaikan oleh dokter yang menanganinya saat memberikan kesaksian di pengadilanShanbaug telah menghabiskan 37 tahun hidupnya bergantung pada makanan halus serta perawatan tim dokter dan perawatPelaku perkosaan dan penyerangan terhadap Shanbaug telah dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara tujuh tahun(cak/c8/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Nelayan Indonesia Ditangkap Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler