BACA JUGA: Indonesia dan Filipina jadi Sasaran Teroris
Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang kasus perkosaan seorang mantan perawat, Aruna ShanbaugGugatan yang diajukan seorang wartawan dan rekannya, Pinki Virani, untuk menghentikan pemaksaan pemberian makanan kepada Shanbaug ditolak oleh MA
BACA JUGA: Demonstran Anti-Pemerintah Bahrain Disambut Donat
Alasannya, dua orang tersebut tidak memiliki posisi hukum untuk mewakili pasien.Namun, dokter dan perawat di rumah sakit itu diberikan wewenang untuk melepas peralatan penunjang hidup Shanbaug dengan pengawasan pengadilan
BACA JUGA: NATO Pertimbangkan Aksi Militer ke Libya
Eutanasia aktif adalah pemberian obat dalam dosis mematikan oleh dokter untuk mengakhiri hidup pasien yang sudah tak punya harapan."Eutanasia pasif diperbolehkan, tetapi harus berada di bawah pengawasan pengadilan tinggi," tambah putusan MA sebagaimana dilansir AFP.
Virani mengajukan kasus tersebut ke MA pada 1999 dan meminta pengadilan mengizinkan Shanbaug untuk meninggal secara medisOrang tuanya sudah meninggal, sedangkan anggota keluarga lainnya tak lagi berhubungan dengan Shanbaug sejak lama.
"Kematian dengan kondisi tertentu bisa dilakukan, hanya dengan melepas peralatan penunjang hidup dan menghentikan pasokan nutrisi serta airArtinya, dokterlah yang memutuskan untuk melakukan eutanasia pasif," terang Shubhangi Tulli, pengacara Virani, kepada wartawan di luar ruang sidang.
Shanbaug terbaring lemah di tempat tidurDia buta dan komaKeterangan tersebut disampaikan oleh dokter yang menanganinya saat memberikan kesaksian di pengadilanShanbaug telah menghabiskan 37 tahun hidupnya bergantung pada makanan halus serta perawatan tim dokter dan perawatPelaku perkosaan dan penyerangan terhadap Shanbaug telah dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara tujuh tahun(cak/c8/dos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Nelayan Indonesia Ditangkap Australia
Redaktur : Tim Redaksi