jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak terbilang tinggi.
Hasil ini diketahui dari survei terbaru Indikator. Survei yang dilakukan dalam rentang 13-20 September 2022 itu melibatkan 1.220 responden.
BACA JUGA: Suasana Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, yang Belum Segera yuk!
Hasilnya, dari mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), 59 persen di antaranya menyatakan telah menyampaikan SPT. Menurut Burhanuddin, jumlahnya semakin besar dalam kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpenghasilan di atas Rp 4 juta.
“Kelompok ini (memiliki NPWP dan berpenghasilan di atas Rp 4 juta), sebanyak 71,7 persen menyatakan telah menyampaikan SPT,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Sikat Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan secara virtual, Kamis (6/10).
BACA JUGA: Berapa Penghasilan Mbak Rara? Pawang Hujan Wajib Laporkan SPT Tahunan
Kendati demikian, masih ada 41 persen masyarakat yang memiliki NPWP belum melaporkan SPT. Sementara mereka yang memiliki NPWP dan berpenghasilan di atas Rp 4 juta, ada 28,3 persen di antaranya belum lapor SPT.
Tingginya kepatuhan wajib pajak juga tercermin dari pembayaran pajak penghasilan. Burhanuddin mengungkapkan, sebanyak 60,5 persen masyarakat yang memiliki NPWP menyatakan telah membayar pajak penghasilan.
BACA JUGA: Pendataan Honorer Harus Dilengkapi SPTJM, Konsekuensinya Berat
Jumlahnya semakin meningkat jika masuk dalam kelompok memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta. “Jumlahnya mencapai 73,1 persen yang menyatakan membayar pajak penghasilan,” ungkap Burhanuddin. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif