Indonesia Audit Watch Ragukan Perhitungan BPKP Soal Kerugian Proyek BTS

Senin, 05 Juni 2023 – 14:04 WIB
Kejagung diminta bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara di kasus korupsi pembangunan menara BTS Kominfo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengaku meragukan penghitungan yang diasumsikan sebagai kerugian negara dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Iskandar pun mendorong Kejaksaan Agung segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo, supaya data yang dihasilkan sahih, valid, dan faktual.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa 13 Saksi

“Kami ragu dengan angka Rp 8,3 T,” kata Iskandar dalam keterangan persnya, Senin (5/6).

Dia menyebutkan dari informasi yang diterima, para vendor dalam proyek itu sudah melakukan belanja berbagai perangkat penunjang untuk pembangunan BTS.

BACA JUGA: Publik Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Menteri Jokowi di Sejumlah Skandal

“Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen. Maka dari itu kami meragukan penghitungan BPKP," kata dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta Kejaksaan Agung menjawab keraguan publik terhadap hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi BTS Tidak ada Hubungan dengan Penjegalan dan Intervensi

"Sebab BPKP hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen," kata Boyamin.

Padahal secara faktual seharusnya sampai Desember 2022, yang anggaran sebesar Rp 8,3 triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp 7,47 triliun untuk belanja perangkat BTS.

Boyamin menambahkan BPKP hanya menghitung jumlah menara sebanyak 1.200 dari 4.800 yang seharusnya terbangun.

Namun, belum menghitung nilai perangkat BTS yang sudah dibelanjakan oleh sub kontraktor yang tersebar di seluruh wilayah yang nilainya sekitar Rp 7,47 triliun tersebut.

“Penjelasan Kejagung atas keraguan publik harus rasional, logis, dan ilmiah, hal ini dibutuhkan untuk menepis adanya tudingan motif politik dalam penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G ini, yang dipakai untuk membunuh lawan politik, sekaligus menaikan kawan politik menjelang Pilpres 2024," pungkas Boyamin Saiman. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korporasi Diberi Kesempatan Untuk Tuntaskan Pembangunan BTS di Wilayah 3T


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler