Indonesia Bakal Tergabung di Madrid Union, Ini Manfaatnya

Selasa, 19 September 2017 – 18:18 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly bersama Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry dan Plt Dirjen KI Kemenkumham Aidir Amin Daud (kanan) serta Dubes LBBP untuk Swiss dan PTRI di PBB Hasan Kleib dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (19/9).

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, World Intellectual Property Organization (WIPO) atau organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang khusus menangani hak atas kekayaan intelektual menawarkan peluang kepada Indonesia untuk dapat menjadi negara ke-100 yang dapat mengaksesi Protokol Madrid.

“Hal tersebut akan menjadi milestone (capaian penting, red) bagi Indonesia untuk bergabung dengan Sistem Kekayaan Intelektual melalui Sistem Madrid,” ujarnya saat bertemu dengan Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Selasa (19/8). 

BACA JUGA: Yasonna Ajak Masyarakat Proaktif Kawal Kebijakan Hukum

Yasonna menjelaskan, WIPO telah siap untuk mendukung segala bentuk promosi pemanfaatan Sistem Madrid di Indonesia dalam komunitas internasional untuk pendaftaran merek. Langkah itu sekaligus merayakan keanggotaan yang ke-100 Madrid Union melalui aksesi atas Protokol Madrid. 

“Saat ini keanggotaan Sistem Madrid, yaitu Madrid Union memiliki 99 anggota dan mencakup 115 negara,” tuturnya.

BACA JUGA: Menaker Beri Apresiasi untuk Petugas Imigrasi Bandara Soetta

Sebelumnya berdasar informasi yang diterima dari Biro Asia dan Pasifik WIPO pada Agustus 2017, Thailand telah menyampaikan instrumen aksesi atas The Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (Protokol Madrid). Dalam hal ini, Thailand menjadi negara ke-99 yang menyampaikan aksesi Protokol Madrid. 

Menkumham memandang Sistem Madrid merupakan solusi yang praktis dan cost-effective untuk pendaftaran dan pemeliharaan trademarks (merek) internasional. Dengan Sistem Madrid maka pemilik merek di Indonesia hanya perlu mendaftarkan satu aplikasi dengan satu kali pembayaran sebagai biaya pendaftaran merek untuk perlindungan di seluruh negara anggota Madrid Union.

BACA JUGA: Yasonna: Pancasila Membangun Hukum dalam Masyarakat Majemuk

Bagi para pengusaha pemegang merek, Sistem Madrid merupakan salah satu strategi untuk mendapatkan pasar. Dan merek merupakan bagian penting dari eksistensi suatu produk dalam perdagangan. 

“Pendaftaran merek seperti barang dan jasa internasional melalui Sistem Madrid membantu para pengusaha yang merupakan pelaku perdagangan untuk dapat dengan mudah melakukan administrasi pendaftaran mereknya dibanding rute nasional dan rute kawasan,” ucap Yasonna.

Dengan demikian merek yang didaftarkan melalui Sistem Madrid mendapat pasar internasional melalui administrasi tunggal di Biro Internasional WIPO. Bahkan dengan melalui Sistem Madrid, prosedur pendaftaran merek bagi investor juga akan lebih mudah. 

Yasonna juga menjelaskan, pendaftar merek asing dengan Sistem Madrid akan mendaftarkan mereknya ke suatu negara melalui WIPO, yang kemudian akan meneruskan pendaftaran kepada lembaga pendaftaran merek di masing-masing negara tujuan.  “Hal ini juga akan sangat bermanfaat bagi para pemilik merek Indonesia dalam melakukan pengembangan bisnisnya di luar negeri sehingga mendorong daya kompetitif produk Indonesia dalam perdagangan global,” ujarnya.

Nantinya, pemilik merek Indonesia melalui Sistem Madrid tidak perlu mendaftarkan merek satu per satu di setiap negara. Sebab, jika Indonesia sudah menjadi bagian dari Madrid Union maka pemegang merek bisa memanfaatkan aksesi atas Sistem Madrid.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan Sistem Madrid, yakni dengan keberadaan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Francis menilai Pemerintah Indonesia sudah siap bergabung dengan Sistem Madrid dan dapat menyampaikan surat permohonan melalui Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa untuk menjadi anggota ke-100 Madrid Union melalui aksesi Protokol Madrid.

“Dengan demikian, Sekretariat WIPO akan memastikan agar proses aplikasi dari negara lain dapat ditahan terlebih dahulu untuk memprioritaskan Indonesia menjadi anggota ke-100 Madrid Union,” ucapnya.

Hal ini juga sesuai dengan komitmen negara-negara ASEAN untuk menjadi bagian dalam Sistem Madrid terkait pendaftaran merek internasiona guna mendukung Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Sebab, sejauh ini hanya Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Singapura, Filipina dan Vietnam yang sudah mengakses Protokol Madrid. 

Ahli hukum asal Australia itu mengatakan, salah satu yang menjadi nilai positif bagi Indonesia untuk mengakses Protokol Madrid adalah adanya kesempatan untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini bisa dilihat dari pengalaman negara-negara yang sudah mengaksesi Protokol Madrid, di mana pendapatan negara tersebut meningkat cukup drastis. 

“Setelah mereka bergabung menjadi anggota Madrid Union,” ujar Francis Gurry.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna Minta Tim Antipungli Kemenkumham Lebih Galak


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler