jpnn.com, JAKARTA - Lima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperoleh penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya, lima petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta itu telah berhasil mencegah calon tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi korban trafficking di luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Agung Sampurno mengatakan, penghargaan untuk lima petugas Kanim Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta itu tertuang dalam surat keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnakker Nomor 380/SesditjenK3/IX/2017 tanggal 12 September 2017.
BACA JUGA: Yasonna: Pancasila Membangun Hukum dalam Masyarakat Majemuk
“Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri langsung memberikan apresiasi kepada lima orang pegawai imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta,” ujar Agung, Senin (18/9).
Agung menjelaskan, kelima petugas Kanim Kelas I Khusus Bandara Soetta berhasil mencegah ratusan calon TKI nonprosedural yang akan diberangkatkan ke sejumlah negara seperti di Timur Tengah dan Asia.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Minta Tim Antipungli Kemenkumham Lebih Galak
“Jika merujuk data pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta sudah sebanyak 171 calon TKI nonprosedural yang ditunda keberangkatannya. Per awal Januari sampai 5 September 2017,” tuturnya.
Dan ada dua upaya lainnya yang dilakukan Kanim Kelas I Khusus Bandara Soetta untuk mencegah calon TKI ilegal menjadi korban trafficking di luar negeri. Yang pertama adalah mencegah keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar cegah tangkal di imigrasi. Jumlahnya mencapai 240 orang.
BACA JUGA: Itjen Kemenkumham Seriusi Kasus Kecurangan Seleksi CPNS
“Kedua, menolak WNA untuk masuk ke Indonesia sebanyak 359 orang karena diduga berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya,” tutur Agung lagi.
Lebih lanjut Agung mengatakan, sudah ada 50 WNA yang mendapatkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan telah dideportasi. Menurutnya, langkah itu juga sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah calon TKI menjadi korban trafficking karena terbujuk oleh WNA. “Yang berpotensi menjadi ancaman keamanan negara,” ucapnya tegas.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Menteri Yasonna untuk Memajukan Nias
Redaktur & Reporter : Antoni