Yasonna: Pancasila Membangun Hukum dalam Masyarakat Majemuk

Senin, 18 September 2017 – 20:32 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat berorasi pada acara Dies Natalis Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Senin (18/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa Pancasila merupakan pemersatu bagi kemajemukan. Pernyataan Yasonna itu terkait dengan arah pembangunan hukum yang tidak bisa dapat berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dan memerlukan penyelarasan dengan nilai-nilai Pancasila serta muatan UUD Negara Republik Indonesia 1945. 

“Maka pembentuk kebijakan hukum perlu jeli menangkap fenomena yang berkembang di tengah masyarakat sehingga mampu merumuskan kebijakan hukum secara tepat,” ujarnya saat berorasi pada acara Dies Natalis Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Senin (18/9).

BACA JUGA: Menteri Yasonna Minta Tim Antipungli Kemenkumham Lebih Galak

Menkumham menuturkan, Indonesia patut bersyukur karena memiliki Pancasila yang berisi nilai-nilai yang dapat mengukuhkan identitas nasional sebagai suatu bangsa. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus dipandang sebagai norma dasar bernegara atau grundnorm/staatsfundamentalnorm.

Dengan demikian, Pancasila benar-benar menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. “Pancasila telah memberikan dasar yang kokoh bagi kemajemukan, sehingga sudah seharusnya menjadi pemandu perumusan kebijakan hukum dalam masyarakat yang majemuk,” tuturnya.

BACA JUGA: Itjen Kemenkumham Seriusi Kasus Kecurangan Seleksi CPNS

Yasonna menuturkan, hal itu sejalan dengan visi pemerintah saat ini yang terus menguatkan semangat untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai jalan ideologis. Pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup dan ideologi kenegaraan Indonesia mengandung cita hukumnya  atau rechtsidee tersendiri. 

“Termasuk menjadi basis berpikir, menilai, dan mengimplementasikan segala kebijakan hukum yang akan dibuat,” ucap Yasonna.

BACA JUGA: Ini Pesan Menteri Yasonna untuk Memajukan Nias

Peraih doktor ilmu hukum dari North Carolina University itu mengungkapkan, setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam memandang Pancasila untuk membangun hukum dalam masyarakat majemuk. Pertama  adalah kesamaan berpikir yang tak hanya harus dimiliki oleh perumus kebijakan, melainkan juga harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh elemen pemerintahan atau whole government approach. 

Alhasil, penghormatan dan perlindungan terhadap kemajemukan yang telah digariskan dalam konstitusi dan produk-produk hukum yang ada tidak hanya tertulis di atas kertas, tapi mampu menjelma menjadi kenyataan. Dengan demikian, hal itu juga melekat pada pembentuk kebijakan oleh legislatif, implementasi kebijakan oleh eksekutif, dan penegakan hukum oleh lembaga yudikatif. 

“Tanpa ada penghormatan dan perlindungan terhadap kemajemukan barangkali hanya akan menjadi janji kosong yang tidak mampu mewujud,” tuturnya.

Sedangkan yang kedua, sebut Yasonna, kebijakan hukum tidak hanya harus menghormati kemajemukan, tetapi juga harus mampu menjaganya agar tetap bersifat konstruktif dan tidak keluar dari batas-batas yang ada. Untuk itu negara mengambil perannya guna menegaskan kembali kepada segenap elemen masyarakat mengenai kesepakatan bernegara.

Dengan demikian hukum menjadi penunjuk arah bagi masyarakat dan membangun secara konstruktif budaya hukum. “Yang menjadi Pancasilais, habitat yang tepat bagi tumbuh kembangnya masyarakat yang majemuk,” ujarnya.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, ada empat kerangka dasar dalam politik hukum nasional. Yang pertama adalah mengarah pada cita-cita bangsa, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Kedua adalah mencapai tujuan bernegara. Ketiga ,memandu nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Dan keempat, politik hukum harus melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa,

“Mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), serta menciptakan toleransi hidup dalam keberagaan berdasar keadaban dan kemanusiaan,” papar Menkumham.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Pastikan Seleksi CPNS Kanwil Sumut Berjalan Baik


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler