Indonesia Belum Terima Hasil Akhir Perundingan Satinah

Minggu, 06 April 2014 – 07:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini masih belum ada informasi terbaru mengenai hasil perundingan tim satgas TKI dengan pihak ahli waris majikan Satinah. Meski pemerintah Indonesia telah menyanggupi pembayaran diyat Satinah sebesar 7 juta riyal atau sebesar Rp 21 miliar, proses perundingan tetap harus bergulir untuk menentukan waktu pembayaran.

Menurut mantan juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat, belum ada kabar terbaru mengenai perundingan yang masih berlangsung. Tim Satgas yang dipimpin mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni masih terus melakukan pembicaraan mengenai waktu pembayaran.

BACA JUGA: Dana Miliaran Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tetap Berjalan

"Dari Informasi terakhir, pihak ahli waris meminta jumlah diyat seperti awal, yakni 7 juta riyal dengan pembayaran tunai. Sementara waktu berangkat, pak Maftuh hanya membawa 1 juta riyal untuk tambahan 4 juta riyal yang ada di sana sesuai  kesepakatan sebelumnya," ungkap Humphrey saat dihubungi kemarin.

Kesepakatan yang dimaksutkan oleh Humphrey adalah kesediaan pihak ahlli waris untuk menerima uang muka diyat sebesar 5 juta riyal yang dibayarkan secara tunai, dan sisanya akan dicicil.

BACA JUGA: Awal Ramadan Beda, Lebaran Kompak

Namun kesepakatan tersebut langsung berubah ketika pihak ahli waris mengetahui perkembangan kondisi di Indonesia. Banyaknya dukungan dan sumbangan pada Satinah saat itu justru membuat pihak ahli waris majikan Satinah berubah pikiran.

Hal itu yang kemudian membuat  tim Satgas di Saudi cukup kelabakan. Pasalnya, tak hanya jumlah diyat yang harus dibayarkan secara langsung, namun juga waktu pembayaran yang sudah mendekati deadline pada tanggal 5 April 2014.

BACA JUGA: Tumini Tempuh Ratusan Kilo demi Lihat Langsung Megawati

"Karenanya, pak Maftuh masih terus melakukan pembicaraan untuk masalah waktu pembayaran. Jika tidak berhasil maka rencananya pak Maftuh akan menemui Gubernur Provinsi Gaseem, Pangeran Aisal bin Bandar bin Abdul Azis Al-Saud untuk meminta bantuan. Selama ini beliau banyak membantu penundaan pancung. Kami ingin meminta bantuan untuk penundaan waktu pembayaran diyat," jelasnya.

Humphrey juga menjelaskan, jika kesepakatan waktu pembayaran tidak juga menemui titik temu, maka pihak keluarga bisa saja mengajukan surat pada Raja Saudi untuk segera melakukan eksekusi.

"Raja memang tidak bisa mengganti status hukuman, namun raja bisa menentukan kapan waktunya. Raja juga bisa memberikan pandangan untuk perpanjangan waktu. Oleh karena itu, kemarin bapak presiden menuliskan surat untuk meminta waktu perpanjangan diyat tersebut," tuturnya.

Lalu, apakah terlalu dini untuk bisa mengatakan nyawa Satinah telah aman? Humphrey menegaskan, keselamatan Satinah sudah dapat dipastikan. Sebab, pemerintah juga telah menjamin pembayaran diyat TKI asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah itu. Namun yang harus diketahui, kata dia, dari setiap kesepakatan memerlukan waktu untuk penerapannya. Termasuk pembayaran 2 juta riyal yang masih belum dikirimkan oleh Indonesia.

"Pemerintah sudah menyatakan bersedia membayar. Itu yang penting. Tapi kan perlu waktu, oleh karenanya kita mengusahakan untuk adanya penundaan waktu pembayaran," katanya. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Paling Meriah Demokrat di Sidoarjo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler