Indonesia Berusaha Mendapat Keanggotaan Penuh FATF, Ini Bentuk Dukungan Bea Cukai

Rabu, 13 Juli 2022 – 20:25 WIB
Indonesia berupaya mendapatkan keanggotaan penuh FATF yang perannya sangat penting memberantas tindak pencucian uang. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Financial Action Task Force (FATF) dibentuk dalam pertemuan G7 pada 1989 di Paris. 

FATF menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman sistem keuangan internasional. 

BACA JUGA: Ini Hasil Operasi Laut Bea Cukai pada Semester Pertama 2022, Tangkapannya Lumayan Besar

FATF mengembangkan rekomendasi atau standar yang menjamin respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisasi, korupsi, dan terorisme.

Fungsi FATF sangat penting dalam pemberantasan ancaman integritas sistem keuangan internasional dan terorisme, misalnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia. 

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus dan Lampung Berhentikan Truk Mencurigakan, Ternyata Muatannya Ini

Namun, hingga saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum memperoleh keanggotaan tetap FATF.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai proses keanggotaan FATF tidak mudah sehingga perlu kesiapan secara nasional dan internasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Aturan Kepabeanan dan Cukai

Indonesia harus mampu melewati pengujian oleh tim penilai (asesor) FATF dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung yang disebut mutual evaluation review (MER). 

Pada 2022, proses MER memasuki fase on site visit, yakni kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia yang berlangsung pada 17 Juli hingga 4 Agustus 2022 di Jakarta. 

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pertimbangan utama keanggotaan FATF sekaligus menandakan kesiapan dan komitmen Indonesia dalam memerangi TPPU dan TPPT. 

Karena itu, diperlukan sinergi dari seluruh Kementerian dan Lembaga dalam mendukung tercapainya keanggotaan FATF.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan pihaknya mendukung tercapainya keanggotaan FATF. 

“Dalam mendukung sebagai keanggotaan FATF, Bea Cukai melakukan pengawasan di wilayah perbatasan sebagai pemberantasan TPPU dan TPPT,” ujarnya.

Hatta menambahkan Bea Cukai berkomitmen menguatkan penegakan hukum dan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam melakukan operasi di wilayah perbatasan. 

Pengawasan dioptimalkan di wilayah perairan karena sering dijadikan tempat pembelian dan  penyelundupan barang-barang ilegal, seperti senjata api dan bahan peledak. 

Selain itu, Bea Cukai mengawasi pembawaan uang tunai lintas batas yang terindikasi pendanaan terorisme.

Keanggotaan FATF memiliki banyak dampak positif, antara lain, dari sisi ekonomi sebagai pembuktian kepada dunia internasional akan stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia yang memadai.

“Karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh pihak terkait dan masyarakat untuk mendukung keberhasilan Indonesia sebagai anggota penuh FATF,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler