Indonesia Butuh Kepemimpinan yang Tegas

Jumat, 08 Oktober 2010 – 22:02 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai masalah mendasar yang dihadapi bangsa ini adalah krisis kepemimpinanMenurutnya, Indonesia memerlukan kepemimpinan yang tegas agar penegakan hukum dapat berjalan baik.

“Ideologi kita sudah jelas, konstitusi sudah, hukum kita juga sudah jelas dan tegas

BACA JUGA: Belanda Tahu Indonesia Luar-Dalam

Persoalannya adalah bagaimana melaksanakan
Kuncinya di mana? Menurut saya ya leadership tadi,” katanya saat menjadi pembicara dalam Silaturahim Tokoh Nasional bertajuk mengurai problematika bangsa dan solusinya di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/10).

Demi kepemimpinan yang tegas, kata Mahfud, dibutuhkan pemimpin yang mampu memberi komando secara menyatu

BACA JUGA: Kewenangan Terbatas, KPPU Gandeng Polisi

“Komando menyatu tetapi bukan berarti otoriter
Jangan sampai petunjuknya begini, laksanakan ini, tiba-tiba tidak dilaksanakan,” ujar guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu

BACA JUGA: Muhammadiyah Kumpulkan Tokoh Nasional



Mahfud menyebut salah satu contoh konkretnya adalah perintah Presiden untuk mengungkap kasus penganiayaan seorang aktivisSampai sekarang, katanya, pelaku penganiayaan tak kunjung terungkap“Perintahnya jelas, tetapi tidak ketemuSementara teror yang sangat jauh di sana ketemuMasa’ yang kejadiannya di sini aja tidak ketemu,” kritiknya.

Lebih lanjut dikatakan, proses penegakan hukum seperti itu sangat disesalkanSelain kepemimpinan, Mahfud juga menyoroti banyaknya penegak hukum di Indonesia yang tersandera“Mereka tersandera oleh perbuatannya sendiri,” ujarnya.

Aparat penegak hukum jadi tidak berani melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum karena khawatir hal itu justru akan menjerat dirinya sendiriPersoalan inilah yang dirasa perlu menjadi bahan perhatian semua elemen bangsa dan harus segera dibersihkan

Mahfud lantas memberi contoh ketersanderaan penegak hukum yang dapat berdampak buruk dalam pemberantasan korupsi“Mau berantas korupsi Si A misalnyaSi A bilang, kalau kamu ngerjain saya, kamu juga dulu pernah korupsi bersama sayaNanti saya ungkap juga kamuAkhirnya keluarlah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dibilang tak cukup bukti dan sebagainyaInilah masalah kita, bagaimana kita membersihkan yang ini,” katanya.(rnl/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Tegas Soal Batas Usia Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler