Kewenangan Terbatas, KPPU Gandeng Polisi

Agar Bisa Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan

Jumat, 08 Oktober 2010 – 20:20 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara yang tertahan dari penindakan persaingan usaha tidak sehatNamun potensi itu sulit direalisasikan karena KPPU tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan atas para pihak yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha

BACA JUGA: Muhammadiyah Kumpulkan Tokoh Nasional



Karenanya, KPPU menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan KPPU terkait pelanggaran etika persaingan usaha ini
"Keterbatasan yang paling utama dalam penegakkan hukum adalah tidak dimilikinya  kewenangan untuk penggeledahan dalam menemukan bukti nyata atas suatu pelanggaran, khususnya bukti kartel antar pelaku usaha," ujar  Ketua KPPU, Prof Dr Tresna P Soemardi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama KPPU tersebut dengan Polri di mabes Polri, Jumat (8/10).

Dijelaskannya, dengan kerja sama itu maka nantinya setiap temuan pelanggaran persaingan usaha akan dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh polisi

BACA JUGA: BKN Tegas Soal Batas Usia Honorer

Ada pun KPPU, akan bertindak sebagai pemberi informasi dan aspek teknis lainnya.

Menurut Tresna, lembaga sejenis KPPU di negara negara lain memiliki kewenangan lebih
"Bahkan di negara maju (KPPU memiliki) kewenangan penggeledahan juga dilengkapi dengan penyadapan," tambahnya.

Dari kesepakatan itu, ke depan akan dirumuskan petunjuk teknis pelaksanaan kerjasama sehingga penegakan hukum dalam persaingan usaha lebih efektif.

Di tempat yang sama Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut kerjasama tersebut sebagai sebuah upaya terpadu dalam penegakan hukum dan pelayanan kemasyarakatan

BACA JUGA: Atasi Konflik, Modal Manajemen Ring Tinju

Nantinya pola kerjasama itu akan diteruslkan hingga satuan-satuan kewilayahan di daerah.

"Nanti wadahnya akan dibentuk di PoldaUntuk di Mabes Polri sudah (terentuk)," ujarnya.

Karena itu, kini Polri akan menyusun skim penanganan bersama persaingan usaha itu dengan KPPUHal itu untuk memudahkan teknis pelaksanaannya"Dengan demikian kita berharap semua rangkaian kebijakan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman bisa dilaksanakan," paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Dukung Perampokan Masih Sebatas Pengakuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler