JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara yang tertahan dari penindakan persaingan usaha tidak sehatNamun potensi itu sulit direalisasikan karena KPPU tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan atas para pihak yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha
BACA JUGA: Muhammadiyah Kumpulkan Tokoh Nasional
Karenanya, KPPU menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan KPPU terkait pelanggaran etika persaingan usaha ini
Dijelaskannya, dengan kerja sama itu maka nantinya setiap temuan pelanggaran persaingan usaha akan dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh polisi
BACA JUGA: BKN Tegas Soal Batas Usia Honorer
Ada pun KPPU, akan bertindak sebagai pemberi informasi dan aspek teknis lainnya.Menurut Tresna, lembaga sejenis KPPU di negara negara lain memiliki kewenangan lebih
Dari kesepakatan itu, ke depan akan dirumuskan petunjuk teknis pelaksanaan kerjasama sehingga penegakan hukum dalam persaingan usaha lebih efektif.
Di tempat yang sama Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut kerjasama tersebut sebagai sebuah upaya terpadu dalam penegakan hukum dan pelayanan kemasyarakatan
BACA JUGA: Atasi Konflik, Modal Manajemen Ring Tinju
Nantinya pola kerjasama itu akan diteruslkan hingga satuan-satuan kewilayahan di daerah."Nanti wadahnya akan dibentuk di PoldaUntuk di Mabes Polri sudah (terentuk)," ujarnya.
Karena itu, kini Polri akan menyusun skim penanganan bersama persaingan usaha itu dengan KPPUHal itu untuk memudahkan teknis pelaksanaannya"Dengan demikian kita berharap semua rangkaian kebijakan yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman bisa dilaksanakan," paparnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Dukung Perampokan Masih Sebatas Pengakuan
Redaktur : Tim Redaksi