Indonesia dan Austria Perkuat Implementasi Lisensi FLEGT

Rabu, 04 Juli 2018 – 19:36 WIB
Workshop on Strengthening Implementation of FLEGT License between Indonesia and Austria di Jakarta, Rabu, 4 Juli. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade atau FLEGT buat semua ekspor produk kayunya ke-28 negara di Uni Eropa, termasuk Austria.

Lisensi FLEGT sebagai pengakuan atas skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dirintis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Luar Negeri dengan pihak Uni Eropa.

BACA JUGA: Pembunuh Gajah Bunta di Aceh Timur Akhirnya Terungkap

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memiliki sistem legalitas kayu yang kokoh dan diakui negara maju.

FLEGT License atau Lisensi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan, telah diberlakukan Indonesia dan Austria sejak 15 November 2016. Hingga September 2017, pihak berwenang di Austria telah menerima permintaan pemrosesan sekitar 200 FLEGT License dari Indonesia.

BACA JUGA: Pengelolaan Hutan Bersama Bermanfaat Nyata Bagi Kelestarian

Buat kalangan pengusaha kayu Indonesia dan Austria, lisensi FLEGT dipandang sangat membantu untuk proses produk kayu memasuki pasar Austria dan Uni Eropa.

Dalam rangka penguatan implementasi Lisensi FLEGT, KLHK bersama Kementerian Luar Negeri melaksanakan kegiatan Workshop on Strengthening Implementation of FLEGT License between Indonesia and Austria di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.

BACA JUGA: KLHK Gelorakan Pengurangan Sampah Kantong Plastik

Sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Hilman Nugroho, pada workshop ini, penerapan sertifikasi SVLK dalam 5 tahun terakhir membantu meningkatkan ekspor produk kayu dari Indonesia.

“Nilai total ekspor produk kayu bersertifikat SVLK sebesar US$ 6,1 miliar pada tahun 2013 meningkat secara signifikan menjadi US $ 10,9 miliar pada tahun 2017, atau meningkat hampir 80 persen dalam periode kurang dari 5 tahun,” kata Hilman.

Dalam lima tahun terakhir, ekspor produk kayu dari Indonesia ke Austria didominasi oleh furnitur, kerajinan tangan dan panel kayu menunjukkan kecenderungan yang meningkat. Nilai ekspor produk kayu hampir USD 444 ribu pada tahun 2013 meningkat sangat signifikan menjadi US $ 2,5 juta pada tahun 2017.

Penguatan implementasi Perizinan FLEGT diharapkan akan semakin meningkatkan perdagangan produk kayu ke Austria, dan lebih umum ke Uni Eropa.

Selain memperkuat kerja sama Austria - Indonesia dalam implementasi Lisensi FLEGT untuk meningkatkan perdagangan produk kayu legal, Hilman berharap di masa depan ruang lingkup kerja sama bilateral antara kedua negara dapat diperluas untuk memperkuat manajemen, dan sumber daya lingkungan dan hutan.

Beberapa aspek dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan di sektor kehutanan yang dapat dikerjasamakan antara lain perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar; Rehabilitasi hutan di DAS kritis di lahan hutan, hutan bakau dan hutan gambut; Pengelolaan hutan alam dan perkebunan; Pengembangan produk kayu dan non kayu, dll.

“Memperkuat kerjasama Indonesia – Austria di bidang-bidang ini dapat berkontribusi pada upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs," tutur Hilman.

Pada workshop, Duta Besar Austria untuk Indonesia, Helene Steinhaeusl, menyatakan pemberlakuan FLEGT ini dapat mencegah illegal logging dan meningkatkan ekspor produk kayu dari Indonesia ke Eropa.

“Lisensi FLEGT menjadi contoh terbaik dari kerja sama perdagangan internasional, mereformasi diri dengan membangun kepercayaan mitra dagang, yakni Uni Eropa. Kerja sama ini memberlakukan praktik kehutanan dengan standar tertinggi,” ucap Helena. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Harus Bisa Bangun Daerah Lewat Perhutanan Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler