JAKARTA — Pemerintah melalui Kementrian keuangan memastikan bahwa wacana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi yang diusulkan Bank Indonesia (BI), tidak akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang yang saat ini sedang dibahas bersama DPRHal tersebut ditegaskan Menkeu Agus Martowardojo usai rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (26/8)
BACA JUGA: Tol Tertunda, Investor India Lirik KA Sumsel-Jambi
Menkeu mengatakan, meski saat ini BI telah menyelesaikan kajian tentang redenominasi dan bahkan siap menyerahkan hasil kajiannya kepada Presiden, namun usulan redenominasi itu tetap tidak akan dimasukkan dalam bahasan RUU Mata Uang
BACA JUGA: Pengusaha India Investasi TAA Rp 1,3 Triliun
Posisinya sekarang memang sudah selesai di BI (kajian redenominasi)Meski nantinya BI meminta agar usulan redenominasi masuk dalam bahasan RUU Mata Uang, namun Menkeu menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan oleh Pemerintah
BACA JUGA: Genjot UU Pertanahan, Naikkan Target Investasi
"Tidak akan ada kita masukkan (dibahas)Kita tidak membaca ada klausul tentang redenominasi dalam RUUKalau tetap mau dimasukkan, ya tetap juga tidak boleh dimasukkan," tandanya.Untuk diketahui, rencananya hasil kajian BI tentang redenominasi Rupiah akan diserahkan kepada Presiden SBY dan Menteri Keuangan pada September mendatangBahkan BI akan mulai melakukan sosialisasi redenominasi hingga 2012, yang dilanjutkan dengan masa transisiPada masa transisi, akan digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baruBI menargetkan redenominasi bisa tuntas pada tahun 2022 mendatang.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKPM Optimis Target Investasi Terlampaui
Redaktur : Tim Redaksi