Indonesia – Hong Kong Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Migran

Senin, 21 Januari 2019 – 15:27 WIB
Menaker M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (21/1). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hongkong berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia ( PMI) yang bekerja di Hong Kong.

Hal tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (21/1).

BACA JUGA: Target Penciptaan 10 Juta Lapangan Kerja Baru Terlampaui

“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen pemerintah Hong Kong dalam hal perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya dalam hal jaminan sosial dan kenaikan gaji,” kata Hanif.

Menaker Hanif menjelaskan, pemerintah Hong Kong menaikkan gaji pekerja migran Indonesia dari HKD 4,410 menjadi HKD 4,520 sejak September 2018, dan peningkatan sanksi/hukuman bagi agensi yang melanggar aturan dalam amandemen Employment Ordinance.

BACA JUGA: Kemnaker Latih 588.069 Calon Pekerja Tahun 2019  

“Saya juga berharap pemerintah Hong Kong dapat menyusun standar gaji bagi para pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 5 tahun, sehingga terdapat perbedaan antara gaji pekerja baru dan pekerja lama yang tentunya telah berpengalaman, ujar Hanif.

Selain gaji, ungkap Hanif, bentuk lain perlindungan bagi pekerja migran adalah melalui pemberian jaminan sosial. Pemerintah Hong Kong mendorong dan mendukung seluruh pekerja migran untuk memiliki jaminan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Menaker Hanif Meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi PMI

“Regulasi yang berlaku di Indonesia pun mengatur bahwa setiap pekerja migran Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS,” tutur Hanif

Ke depannya, Menaker Hanif berharap bahwa BPJS Indonesia dapat bekerjasama lebih erat dengan badan penyelenggaran jaminan sosial di Hong Kong.

Hong Kong merupakan salah satu tempat tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya pada sektor non-formal. Per bulan Desember 2018, tercatat sejumlah 165.907 orang WNI bekerja sebagai Domestic Helper di Hong Kong.

Namun demikian, meskipun pemerintah Hong Kong telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin perlindungan pekerja migran yang bekerja di Hong Kong, Hanif memandang perlunya dilaksanakan pertemuan rutin tahunan bagi kedua negara untuk membahas hal-hal teknis terkait permasalahan pekerja migran Indonesia beserta solusinya.

Sementara itu, Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, mengungkapakan, permintaan terhadap pekerja Indonesia jumlahnya terus meningkat. “Banyak permintaan terhadap pekerja migran Indonesia dan hal itu disambut positif dengan banyaknya calon pekerja Indonesia yang berminat untuk bekerja di Hong Kong,” ujar Law.

Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan pekerja Indonesia khususnya dalam bidang keuangan dan juga pelatihan.

“Sebagai contoh Pemerintah Hong Kong sudah melakukan Pelatihan Pembantu Rumah Tangga Asing untuk Perawatan Lansia (Pilot Scheme Training for Foreign Domestic Helper on Elderly Care) yang turut diikuti oleh 11 orang pekerja migran Indonesia,” tandasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Pekerja Migran Harus Ingat 4S


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler