jpnn.com, YOGYAKARTA - Menkumham RI Yasonna H Laoly mengatakan, pertemuan SOMMLAT ke-9 dan AGs/Ministers Meeting on MLAT ke-6 di Yogyakarta tanggal 23-25 April 2019, merupakan langkah peningkatan kerja sama antar negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan transnasional.
Hal tersebut dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang sudah ada sejak tahun 2004.
BACA JUGA: Indonesia Pimpin Pembahasan Peningkatan Status Perjanjian MLA se-ASEAN
“Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat membuat kejahatan transnasional menjadi tumbuh cepat dengan berbagai bentuk. Masalah ini tentunya bukanlah sesuatu yang mudah bagi sebuah negara dalam memberantasnya, namun diperlukan komitmen yang sama dari para penegak hukum pada tingkat kawasan regional maupun global,” kata Yasonna.
Untuk Indonesia dengan adanya Perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN tersebut, sambung Yasonna, merupakan platform yang sangat penting dan telah digunakan sebagai dasar hukum dalam memperoleh bantuan dari negara-negara ASEAN.
BACA JUGA: Cerita Menteri Yasonna di Ultah Emas Pernikahan Pak Sabam
“Sejak penandatanganan perjanjian MLA antar negara-negara ASEAN pada 3rd Meeting of Attorney General and Minister of Law and Justice di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 29 November 2004 yang lalu, kerja sama ini sudah mencapai kemajuan yang positif, yang tercermin dalam penyimpanan instrumen perjanjian MLA tersebut oleh semua negara anggota ASEAN,” lanjutnya.
Dia menjelaskan kerja sama ASEAN dibidang MLA terhadap perjanjian tersebut mencerminkan komitmen para penegak hukum ASEAN untuk bekerja sama melalui bantuan hukum timbal balik, dalam hal ini akan meningkatkan keterlibatan ASEAN Central Authorities (Otoritas Pusat ASEAN) dalam proses penanganan kerja sama hukum lintas batas negara.
BACA JUGA: Menkumham: Siti Aisyah Tidak Bebas Murni
“Sejumlah masalah yang dapat menghambat implementasi perjanjian MLA antara lain adalah perbedaan sistem hukum tiap negara dan mekanisme pelaksanaan di negara-negara anggota ASEAN. Namun dengan mengedepankan semangat kerja sama regional, Indonesia sudah banyak memperoleh bantuan hukum dari negara-negara ASEAN lainnya,” kata dia.
Disampaikan bahwa sejumlah masalah penting yang akan didiskusikan pada pertemuan senior official terutama untuk tindak lanjut dan peningkatan status perjanjian bantuan hukum timbal balik yang sudah diratifikasi. Hasil pertemuan ini, rencananya akan dilaporkan pada tingkat KTT ASEAN di Bangkok pada 20-23 Juni 2019 mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-18 dan pertemuan ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-10 di Vientiane, Laos pada Oktober 2018 lalu.
“Pada pertemuan di Laos tersebut, terdapat beberapa kesepakatan seperti meningkatkan perjanjian dan mengubah nama pertemuan AG MLAT menjadi ASEAN Ministers/Attorney General Meeting of The Central Authorities on Mutual Legal Assistance Meeting in Criminal Matters serta SOMMLAT menjadi Senior Officials of The Central Authorities Meeting on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, “jelas Cahyo.
Dia pun berharap Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya berkomitmen dalam pembahasan tindak lanjut dalam peningkatan status perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN.
“Perjanjian bantuan hukum timbal balik harus memiliki efektivitas baru dalam kerja sama peradilan dan menyediakan fasilitas serta prosedurnya sebagai cara untuk mengatasi tantangan yang timbul dari berbagai perbedaan sistem hukum,” tutupnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Desak Menteri Yasonna Copot Dirjen PAS
Redaktur & Reporter : Adil