Indonesia Kirimkan Notice ke Tiongkok Soal Sarden Bercacing

Rabu, 04 April 2018 – 03:30 WIB
Tim gabungan Dinkes Kota Batam, Puskesmas Seilangkai, Sat Pol PP, Kelurahan Tembesi, TNI dan Kepolisian merazia sarden bercacing di minimarket di Tembesi, Sagulung, Sabtu (31/3). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Kepala Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan pemerintah Indonesia telah mengirimkan notice atau peringatan terkait ikan kaleng bercacing ke pemerintah Tiongkok.

Notice itu dikirim melalui Kementrian Kelautan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Temuan Ikan Kaleng Bercacing Meninggalkan Trauma

"Setahu saya, sudah dikeluarkan melalui Kementrian yang dipimpin ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,red) ke pihak Tiongkok,” kata Kepala Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Kepri Yosef Dwi Irwan, Senin (2/4).

Dia mengatakan notice yang dikeluarkan ini bentuk protes Indonesia tak hanya atas produk ikan makarel dari negeri Tirai Bambu tersebut. Tapi juga karena bahan baku pembuatan ikan makarel yang diimpor dari negera itu. "Ke depan kami akan meminta catatan produksi produk-produk luar negeri itu," ucapnya

BACA JUGA: Tiga Pabrik Sarden Tutup, Bukan Karena Ada Cacing

Bagaimana tindakan BPOM untuk produksi ikan makarel dalam negeri? Yosef mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan secara komprehensif ke pabrik-pabrik memproduksi ikan makarel tersebut. Saat ini, Yosef menuturkan audit secara menyeluruh itu sedang berjalan.

"Kalau kami di Balai POM, mengawasi produk-produk yang diduga mengandung cacing di tiap daerah," ucapnya.

BACA JUGA: Sebut Cacing Mengandung Protein, Menkes Disorot DPR

Hingga kini, kata Yosef untuk tiga merek (OI, HOKI, Farmerjerk) menjadi awal mula terkuaknya ikan kaleng mengandung cacing, sudah ditarik sebanyak 500 ribu kaleng dari pasar.

Sedangkan untuk 27 merek yang baru saja dirilis BPOM belum lama ini, proses penarikannya masih berlangsung hingga kini.

"Belum tau berapa pastinya, karena Kamis (29/3) kami bekerja, Jumat (30/4) sudah tanggal merah. Hari ini kami optimalkan pengawasan untuk menarik ikan makarel yang mengandung cacing itu," tuturnya.

Penarikan ini ikan makarel dalam kemasan kaleng itu, tak hanya dilakukan oleh importir tapi juga distributor. Saat ditanyakan bagaimana mekanisme penarikan itu, apakah ada ganti rugi bila produk yang ditarik dari toko-toko kecil. Yosef mengatakan hal itu tentunya menjadi tanggungjawab Distributor.

"Kami hanya mengawasi prosesnya," katanya.

Sembari melakukan penarikan, Yosef menuturkan pihaknya juga tetap mengambil sampel ikan makarel dan produk lainnya, untuk di ujikan ke laboratorium. Ia juga berharap tidak hanya Balai POM saja yang ikut mengawasi, tapi juga instansi lainnya.

"Balai Karantina, ikut mengawasi bahan baku atau produk yang masuk. Produsen dan Distributor juga ikut berperan mengawasi," ujarnya.

Selain itu, dia meminta masyarakat juga turut berperan serta mengawasi makanan yang tak layak dikonsumsi. "Bila ada, segera laporkan ke kami," ucapnya.

Dia berterimakasih dengan seluruh instansi dan masyarakat di Kepri. Karena selama proses penyelidikan dan penarikan tersebut, instansi yang berwenang telah membantu Balai POM Kepri dalam pengawasan penarikan ikan makarel diduga mengandung cacing tersebut.

Saat disinggung tentang pertanyaan Menteri Kesehatan yang mengatakan ikan makarel mengandung cacing itu tidak berpengaruh pada kesehatan. Dan cacing tersebut mengandung protein. Yosef enggan mengkomentari hal itu.

"Kami fokus mengawasi penarikan saja," pungkasnya. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Bakal Cabut Label Halal Ikan Kaleng Bercacing


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler