jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat merealisasikan kebijakan penempatan tenaga kerja satu pintu, dengan membuat jalur penyaluran dan perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk sektor rumah tangga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan penempatan TKI satu pintu ini dilakukan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan membenahi mekanisme penempatan TKI yang bekerja di Malaysia secara legal dan prosedural.
BACA JUGA: Siapkan Program Baru untuk Tampung Tenaga PNPM Mandiri
“Implementasi kebijakan ini segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian terkait. Dengan model kebijakan satu pintu ini diharapkan tidak ada lagi TKI ilegal karena mekanismenya akan lebih baik,” kata Hanif dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Senin (9/2).
Menaker yang turut mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Malaysia, menamabhakna bahwa dalam bidang penempatan TKI, kedua negara telah memiliki nota kesepahaman tentang rekrutmen dan penempatan TKI yang ditandatangani pada tahun 2006 dan 2011.
BACA JUGA: Konflik KPK-Polri Tak Perlu Sampai Revisi UU KPK
Dikatakan Hanif dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Najib Razak di Putrajaya, Jumat (6/2), kedua pemimpin negara itu sepakat untuk mendorong upaya-upaya perlindungan yang lebih baik terhadap TKI, di antaranya melalui penguatan pengiriman tenaga kerja melalui sarana legal dan prosedural.
Selain itu, kata Hanif, Malaysia juga setuju untuk memberikan izin bagi pendirian Community Learning Centers (CLCs) di Sabah dan Sarawak untuk menjamin akses pendidikan bagi ribuan anak-anak TKI yang berada di Malaysia.
BACA JUGA: Abraham Samad Disebut Dapat Senpi dari Mantan Kabareskrim
"Pemerintah kedua negara wajib memberikan akses pendidikan bagi setiap anak sebagaimana yang diamanatkan UNESCO," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Ingatkan Dana Desa Bukan untuk Bangun Masjid
Redaktur : Tim Redaksi