"Kami telah menerima putusan aritrase Newmont ini kemarin sore
BACA JUGA: First Media Bidik UKM
Dan kita bersyukur, majelis arbitrase telah memenangkan kita (Pemerintah Indonesia, Red)," kata Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/4).Hanya saja, lanjut Menteri Purnomo Yusgiantoro, pengadilan arbitrase tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diminta Pemerintah Indonesia
BACA JUGA: KLM Beli Boeing Ramah Lingkungan
"Memang terlalu berat kalau sampai terminasi," ungkapnya.Dikatakan Purnomo Yusgiantoro, keputusan arbitrase itu diambil oleh tiga arbiter, yakni arbiter bernama Robert Primer asal Swiss, arbiter Pemerintah Indonesia M
Dijelaskannya, dengan dikabulkannya gugatan Pemerintah RI, maka Newmont diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau yang ditunjuk, dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan
BACA JUGA: BRI Cetak Laba Terbesar
Jika tidak segera mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia berhak mencabut kontrak karyanya (KK)."17 persen itu terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3 persen dan tahun 2007 sebesar 7 persen kepada Pemerintah DaerahSedangkan untuk tahun 2008 sebesar 7 persen kepada Pemerintah RI," terangnya.
Dia menegaskan, kalau saham yang didivestasikan itu harus bebas dari gadai (clean and clear), dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan NNTIni sesuai keputusan arbitrase yang dikeluarkan oleh United Nation Commission on Internasional Trade Low (Uncitral) yang berpusat di Swiss.
Selain itu, majelis arbitrase juga memerintahkan kepada NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari setelah putusan arbitrase ini dikeluarkan.
"Majelis arbitrase juga menyatakan kalau NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian)Sehingga, NNT juga diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 poin 3 dalam Kontrak Karya (KK)," ujarnya.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbuka, Ruang Pertumbuhan Properti
Redaktur : Tim Redaksi