Indonesia Menangkan Arbitrase Atas Newmont

Rabu, 01 April 2009 – 12:18 WIB
SUMRINGAH- Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers menyampaikan keputusan arbitrase Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dimenangkan pemerintah Indonesia di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/04). Foto: Abdul Rasyid Zaenal/JPNN
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang itu

"Kami telah menerima putusan aritrase Newmont ini kemarin sore

BACA JUGA: First Media Bidik UKM

Dan kita bersyukur, majelis arbitrase telah memenangkan kita (Pemerintah Indonesia, Red)," kata Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/4).

Hanya saja, lanjut Menteri Purnomo Yusgiantoro, pengadilan arbitrase tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diminta Pemerintah Indonesia
Artinya, gugatan yang tidak dikabulkan adalah permintaan terminasi yang diminta Pemerintah Indonesia

BACA JUGA: KLM Beli Boeing Ramah Lingkungan

"Memang terlalu berat kalau sampai terminasi," ungkapnya.

Dikatakan Purnomo Yusgiantoro, keputusan arbitrase itu diambil oleh tiga arbiter, yakni arbiter bernama Robert Primer asal Swiss, arbiter Pemerintah Indonesia M
Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

Dijelaskannya, dengan dikabulkannya gugatan Pemerintah RI, maka Newmont diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau yang ditunjuk, dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan

BACA JUGA: BRI Cetak Laba Terbesar

Jika tidak segera mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia berhak mencabut kontrak karyanya (KK).

"17 persen itu terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3 persen dan tahun 2007 sebesar 7 persen kepada Pemerintah DaerahSedangkan untuk tahun 2008 sebesar 7 persen kepada Pemerintah RI," terangnya.

Dia menegaskan, kalau saham yang didivestasikan itu harus bebas dari gadai (clean and clear), dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan NNTIni sesuai keputusan arbitrase yang dikeluarkan oleh United Nation Commission on Internasional Trade Low (Uncitral) yang berpusat di Swiss.

Selain itu, majelis arbitrase juga memerintahkan kepada NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari setelah putusan arbitrase ini dikeluarkan.

"Majelis arbitrase juga menyatakan kalau NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian)Sehingga, NNT juga diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 poin 3 dalam Kontrak Karya (KK)," ujarnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbuka, Ruang Pertumbuhan Properti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler