Indonesia-Prancis Bahas Kerja Sama Hukum Pidana

Rabu, 20 September 2017 – 22:36 WIB
Direktur Pidana Ditjen AHU Kemenkumham Salahuddin (kiri) bersama Wakil Dubes RI untuk Prancis Agung Kurniadi di Paris. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, PARIS - Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis Agung Kurniadi mendorong adanya kerja sama antara Indonesia dengan Prancis dalam masalah hukum pidana. Tujuannya untuk antisipasi jika ada warga negara Prancis yang melakukan tindak pidana di negerinya kabur ke Indonesia ataupun sebaliknya.

“Perlu adanya kerja sama dan pertukaran informasi dalam penyelesaian kasus-kasus pidana yang menghambat kedua negara. Hal ini sangat penting dalam mengatasi dan menanggulangi tindak pidana yang pelakunya berasal dari kedua negara,” ujarnya saat menerima kunjungan kerja delegasi dari Indonesia yang dipimpin Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) Salahuddin di Paris pada 11-14 September lalu.

BACA JUGA: Dirjen Imigrasi Bahas Upaya Perangi Transnational Crime

Pada kesempatan itu Salahuddin mengatakan, di Indonesia untuk pemeriksaan awal atas suatu tindak pidana hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sedangkan, pihak kejaksaan tidak mempunyai hak dan tidak boleh campur tangan pada pemeriksaan awal tersebut.

“Kewenangan jaksa baru ada ketika polisi sudah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Nantinya kejaksaan akan memeriksa apakah berkas tersebut bisa diajukan ke pengadilan atau harus direvisi dahulu oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

BACA JUGA: UPPW Kemenkumham Kalsel Genjot Upaya Pemberantasan Pungli

Kendati belum seperti Prancis, dia menegaskan sudah banyak kasus-kasus besar tindak pidana yang sudah diungkap oleh kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Antara lain kasus tindak pidana khusus yakni korupsi, terorisme dan narkoba.

Selain itu, Salahudin menjelaskan ada satu hal yang tidak dipunyai Prancis dan hanya dimiliki Indonesia. Yaitu, pembinaan terhadap para terpidana terorisme.

BACA JUGA: Indonesia Bakal Tergabung di Madrid Union, Ini Manfaatnya

Para terpidana tindak pidana terorisme di Indonesia mendapatkan pembinaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Diharapkan pembinaan terhadap para terpidana terorisme, mereka yang sudah bebas bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan berbangsa serta bernegara yang baik,” ujarnya.

Delegasi Indonesia tidak hanya melakukan kunjungan kerja ke KBRI di Paris. Sebab, delegasi Indonesia juga mengunjungi Direktorat Pidana dan Grasi Kementerian Kehakiman dan Majelis Hakim Pidana Prancis, serta General Directorate of The National Police Ministry of The Interior (Sub Directorate for The Fight Against Organized Crime and Financial Delinquency).

Delegasi Indonesia juga menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Hakim Pidana Prancis Celine Ballerini. Dalam kesempatan itu Ballerini mengatakan, negaranya memiliki proteksi yang sangat ketat kepada korban tindak pidana.

Menurutnya, para korban bisa mengajukan tuntutan dengan pernyataan langsung selain proses tuntutan pidana. “Di Prancis hak-hak korban tindak pidana sangat dilindungi dan menjadi satu kesatuan yang utuh. Para penegak hukum menjamin hak-hak para korban tindak pidana tersebut,” ujar Celine.

Dia menambahkan, di Prancis pemeriksaan pendahuluan tindak pidana dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, pemeriksaan itu tetap di bawah perintah dan petunjuk jaksa yang punya kewenangan menentukan perkara tersebut bisa diajukan ke pengadilan atau tidak.

“Dalam arti kata adanya kerja sama antara pihak kepolisian dan jaksa pada tahap pemeriksaan awal. Hal ini akan memudahkan pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Tujuan kunjungan delegasi Indonesia ke Prancis adalah untuk memperbaiki sistem hukum pidana di Indonesia. Prancis dikenal memiliki pengaruh besar dalam sistem hukum pidana yang juga dianut Indonesia.

Hal itu tak terlepas dari status Indonesia sebagai negeri yang pernah dijajah Belanda. Di sisi lain Prancis juga pernah menjajah Belanda sehingga pengaruhnya dalam sistem hukum pun sampai ke Indonesia.

Sementara Direktur Pidana dan Grasi Kementerian Kehakiman Prancis Reimy Heitz menjelaskan, instansinya sebagai lembaga yang berwenang menjalankan hukum pidana memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepada jaksa dan hakim. Itu pula yang membedakan dengan praktik pengawasan hakim dan jaksa di Indonesia.

“Direktorat Pidana dan Grasi memiliki tugas mengawasi administrasi jaksa dan hakim yang berada di seluruh Perancis. Jadi kami bisa melakukan kontrol terhadap jaksa ataupun hakim,” tuturnya.

Namun, ada persamaan tentang grasi di Prancis dan di Indonesia. “Yaitu mengenai kewenangan grasi yang dimiliki oleh presiden. Namun di Prancis untuk presidennya tidak banyak menggunakan wewenangnya dalam masalah grasi,” tambahnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Ajak Masyarakat Proaktif Kawal Kebijakan Hukum


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler