jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) tak mau ketinggalan dalam upaya pemberantasan pungutan liar (pungli). Kini, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga sudah memiliki Unit Pemberantasan Pungli Wilayah (UPPW).
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Hotel Novotel Landasan Ulin Banjarbaru, Banjarmasin, Selasa (19/9). Sekretaris UPPW Kalsel Andi Basmal mengatakan, sosialisasi itu dalam rangka penguatan pemberantasan pungli.
BACA JUGA: Indonesia Bakal Tergabung di Madrid Union, Ini Manfaatnya
“UPPW Kemenkumham Kalsel telah bekerja melalui kelompok kerja pencegahan pungli dengan melakukan sosialisasi, diseminasi, dan edukasi sebagai eksistensi UPP melakukan pemberantasan pungli. Khususnya di lingkungan Kemenkumham Kalsel,” ujar Andi yang juga kepala Badian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Andi mengatakan, kegiatan itu diikuti 76 peserta yang terdiri dari unsur Forkopinda, pimpinan UPP provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Kalsel berencana mengadakan kegiatan sosialisasi pemberantasan pungli bersama Tim Saber Pungli provinsi dan kota.
BACA JUGA: Yasonna Ajak Masyarakat Proaktif Kawal Kebijakan Hukum
Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli Wilayah (UPPW) Kemenkumham Kalimantan Selatan Andi Basmal (berdiri) menghadiri sosialisasi penguatan pemberantasan Pungli berdasar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 di Hotel Novotel Landasan Ulin Banjarbaru, Selasa (19/9).
BACA JUGA: Menaker Beri Apresiasi untuk Petugas Imigrasi Bandara Soetta
“Kegiatan akan dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara termasuk di kantor imigrasi se-Kalsel,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, pada Minggu lalu (17/9) Kemenkumham Kalsel juga menggelar rapat koordinasi UPP. Hadir dalam rakor itu antara lain para Kakanwil dan Kepala Divisi sebagai pelaksana UPPW.
Rakor UPP itu bertujuan untuk menguatkan peran Tim Saber Pungli Kemenkumham. Anggota Pokja Intelijen Saber Pungli sekaligus Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) M. Shadiq yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pemberantasan pungli menjelaskan, tiap instansi pemerintah harus mendukung pencegahan tindakan pungli.
Menurutnya, para abdi negara harus memperoleh kepercayaan publik. Caranya adalah dengan meniadakan pungli dalam layanan publik.
“Mulai sekarang setop pungli dan berikan pelayanan yang cepat, bersih, dan bebas pungli terhadap pelayanan publik,” ujarnya.
Pendapat Shadiq senada dengan pandangan Gubernur Provinsi Kalsel H Sahbirin Noor yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pemberantasan pungli harus dilakukan dengan cara saling koordinasi dan bekerja sama antarinstansi.
”Satgas Saber Pungli kalsel memerlukan penguatan untuknya perlunya bergotong-royong dalam melakukan pemberantasan pungli sampai bersih, ” tuturnya menjelaskan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna: Pancasila Membangun Hukum dalam Masyarakat Majemuk
Redaktur & Reporter : Antoni