Indonesia Sampaikan Tentang Pencalonan Anggota Dewan IMO kepada Australia

Kamis, 28 Maret 2019 – 18:54 WIB
Kementerian Perhubungan kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan Indonesia-Australia Transport Safety Forum (TSF) 2019 yang digelar di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Bali, Kamis (28/3). Foto dok Hubla

jpnn.com, NUSA DUA - Kementerian Perhubungan kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan Indonesia-Australia Transport Safety Forum (TSF) 2019 yang digelar di Hotel Inaya Putri, Nusa Dua, Bali, Kamis (28/3).

Pertemuan ini merupakan forum tertinggi di bidang transportasi antara Indonesia dan Australia.

BACA JUGA: Hadir di Indonesia - Australia TSF 2019, Ditjen Hubla: Kami Ajukan Kerja Sama

Terkait dengan pencalonan anggota Dewan IMO, Indonesia menyampaikan tanggapannya mengenai permohonan pengaturan saling dukung dari pemerintah Australia dalam pencalonan sebagai anggota dewan IMO, yang pemilihannya akan dilaksanakan pada November 2019 mendatang.

"Terkait dengan Maritime Safety, Indonesia mengajukan proyek kerja sama di bidang capacity building atau pengingkatan kapasitas SDM dalam bentuk training vourse and benchmarking of Inspection for Safe Container Certification and Implementation of Verified Gross Mass," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad.

BACA JUGA: 5 Pelabuhan ini Akan Dijadikan Proyek Percontohan

Selain itu, terkait Maritime Safety, Indonesia juga menyampaikan tentang penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dan juga pentingnya peran Vessel Traffic Services (VTS), dalam hal ini VTS Benoa, bagi TSS di kedua Selat tersebut.

“Untuk itu, kami juga mengajukan kerja sama peningkatan kapasitas SDM dalam bentuk pelatihan bagi operator dan supervisor VTS,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Godok Aturan Baru

Pada topik bahasan Perlindungan Lingkungan Laut atau Marine Environment Protection, Indonesia menyampaikan posisinya terkait aturan IMO mengenai batas kandungan sulfur pada bahan bakar kapal dan juga pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal.

Sebelumnya, IMO telah mengeluarkan aturan melalui MARPOL Annex VI untuk mengurangi emisi sulfur oxida dari kapal.

Aturan tersebut menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020, semua kapal yang berlayar internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5% m/m. 

Sedangkan bagi kapal yang dioperasikan di Emission Control Area tidak boleh melebihi 0,1% m/m.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia dan Australia Bakal Berbagi Informasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler