jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa sebagian besar negara anggota ASEAN menolak klaim Tiongkok atas Laut China Selatan. Bahkan negara-negara yang tidak terlibat langsung sengketa tersebut ikut mengecam manuver Tiongok.
Negara-negara ASEAN dan sejumlah negara besar dunia telah mengirim note verbale (nota diplomatik) kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam rangka memprotes klaim Tiongkok.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas PM Suga soal Laut China Selatan, Singgung Kekuatan Armada Jepang
Indonesia sendiri, selama 2020, mengirim dua kali nota diplomatik ke PBB, yakni pada 26 Mei dan 12 Juni.
"Artinya negara-negara ini mengatakan kepada PBB bahwa 'kami tidak ingin ada pelanggaran terhadap UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB), dan tidak ingin UNCLOS direduksi atau dibuat menjadi kabur'," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman, dalam acara jumpa media secara virtual, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Makin Mesra, Tiongkok dan Malaysia Sepakat soal Laut China Selatan
Damos menambahkan bahwa nota diplomatis tersebut berisi argumen hukum yang pernyataannya bernas dari sisi hukum internasional. Karenanya, klaim Tiongkok atas wilayah sengketa di Laut China Selatan akan tetap tidak sah selama penolakan ini masih disuarakan.
Istilah "note verbale battle" atau "perang nota diplomatik" menggambarkan persaingan argumen hukum di ranah internasional antara negara-negara claimant, non-claimant serta negara-negara peserta UNCLOS.
BACA JUGA: Negara ASEAN Sibuk Melawan Covid-19, Militer Tiongkok Kembali Berulah di Laut China Selatan
Negara-negara claimant (pengklaim, terlibat langsung) di Laut China Selatan adalah Brunei, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan China serta Taiwan --yang menyatakan wilayahnya sebagai negara sendiri, bukan bagian dari China.
Sementara Indonesia, bersama, antara lain, Thailand, Singapura, Kamboja, Laos adalah negara non-claimant.
Tiongkok telah mengirimkan nota diplomatik yang memuat klaim wilayah maritim di Laut China Selatan, setidaknya enam kali tahun ini. Nota itu menanggapi pengajuan parsial Malaysia kepada Komisi Batas Landas Kontinen PBB tertanggal 12 Desember 2019.
Sejumlah negara besar mengikuti gelombang penolakan terhadap klaim Tiongkok di Laut China Selatan. Misalnya yang terbaru, Misi Tetap Inggris Raya untuk PBB mengirim note verbale pada 16 September 2020, mewakili argumen negaranya, serta Prancis dan Jerman. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil