jpnn.com - JAKARTA—Pelaksanaan hukuman mati terpidana kasus narkoba tinggal menghitung hari. Jaksa Agung M. Prasetyo juga membenarkan rencana eksekusi mati itu. Bahkan diakuinya Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan notifikasi pemberitahuan pada negara asal para terpidana mati.
“Mereka juga sudah dilakukan pendampingan. Dubes yang bersangkutan juga telah kami berikan notifikasi penyampaian dari Menteri Luar Negeri. Semua tahapan sudah kami lalui,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7)
BACA JUGA: PKS Minta Surahman Konsen Hadapi Aduan Fahri Hamzah
Prasetyo juga mengakui akan ada 14 terpidana yang akan dieksekusi mati. Namun, dia tidak memerinci nama para terpidana mati. Beberapa di antaranya dari Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, India dan Indonesia.
BACA JUGA: Aguan: Kami Tidak Keberatan Kontribusi Tambahan Reklamasi
“Ada 14 nama, mudah-mudahan tidak berubah,” pungkas Prasetyo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Postingan Diduga Serang Adian Napitupulu Malah Di-bully Netizen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kesaksian Aguan di Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi