Indonesia tak Berasap, Janji Jokowi yang Ditepati

Kamis, 12 Oktober 2017 – 20:28 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi Karhutla tahun 2015. Kini penanganan Karhutla di era pemerintahannya mencatatkan sejarah baru, dibuktikan tanpa terjadinya bencana asap berulang. Foto: Setkab/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pertengahan tahun 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang tengah berada di luar Negeri untuk tugas Negara, memilih pulang ke Tanah Air lebih cepat dari jadwal. Indonesia kala itu, tengah membara karena kebakaran hutan dan lahan.

Ini sebenarnya bukan bencana Karhutla pertama kali. Namun sudah terjadi berpuluh tahun lamanya. Bahkan 20 tahun terakhir, musim asap sudah menjadi musim ketiga yang rutin dirasakan jutaan rakyat. Padam sesaat, lalu membara lagi di tahun berikutnya. Seolah menjadi bencana yang terbiarkan tanpa solusi.

BACA JUGA: Ketegasan KLHK Menerapkan UU Lingkungan Hidup

Kebakaran terparah rutin terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Di dua pulau besar inilah, mayoritas lahan-lahan gambut yang sulit dipadamkan, terbakar hebat. Gambut-gambut itu sudah berubah menjadi lahan perkebunan, yang sebagian besar berada di lahan-lahan konsesi perusahaan-perusahaan besar.

BACA JUGA: 51 Lokasi Perhutanan Sosial Siap Diluncurkan Jokowi

Karhutla 2015 begitu hebat. Mengulang kehebatan bencana yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Titik api terlanjur meluas. Lidah api bercampur angin kencang, sudah sulit dipadamkan meski sudah mengerahkan segala cara. Api menghanguskan ratusan ribu hektar hutan. Mengeluarkan asap pekat yang mengubah langit menjadi kekuning-kuningan. Jarak pandang terbatas, ekonomi rakyat terganggu, fasilitas publik seperti bandara, bahkan sekolah terpaksa ditutup.

Jutaan rakyat kembali tersedak asap. Mereka hanya bisa pasrah, karena oksigen yang harusnya dihirup bersih, sudah bercampur dengan racun. Memenuhi ke penjuru rumah, bahkan ke posko-posko pengungsian. Tidak ada tempat untuk lari, berbulan-bulan tidak melihat matahari, apalagi indahnya langit biru. Semua hanya dipenuhi asap kelabu.

BACA JUGA: Inovasi KLHK Menjaga Kekayaan Negara

''Saat mendampingi Bapak Presiden Jokowi ke Palangkaraya (tahun 2015), saya benar-benar sedih melihat situasinya,'' kenang Menteri Siti. Itu adalah tahun perdana pemerintahan Jokowi-JK diuji dengan bencana yang rutin terjadi sejak pemerintahan sebelumnya.

Di lokasi karhutla, Presiden yang baru menjabat itu tertegun melihat lahan bekas terbakar. Ia berjalan di antara tanah hitam, pohon tumbang, dan udara yang terasa sesak dihirup. Dari raut wajahnya terlihat kesedihan.

Tak hanya ke Kalimantan, Presiden Jokowi dan jajarannya juga meninjau Karhutla di Sumatera. Sumatera Selatan dan Riau. Dua Provinsi yang rutin membara ini, asapnya bahkan membuat Negara tetangga angkat bicara, karena dampaknya sampai ke mereka.

''Ini semua harus dihentikan, bagaimanapun caranya. Tidak boleh lagi ada Karhutla di tahun berikutnya,'' tegas Presiden Jokowi pada seluruh jajaran Menteri kabinet terkait.

Permintaan yang sama juga disampaikannya kepada Menteri LHK Siti Nurbaya. Instruksi tegas dari Presiden, langsung dibawa Menteri LHK dalam rapat kerja di jajarannya. Rapat-rapat itu nyaris tanpa henti.

Karhutla yang terjadi setiap tahun, mulai dicari penyebab dari hulu hingga ke hilirnya, lalu diurai untuk dirangkai solusi nyatanya. Bukan solusi sesaat, lalu nanti membara lagi.

''Instruksi Bapak Presiden sudah jelas, saatnya bekerja keras,'' tegas Menteri Siti.

Presiden Jokowi didampingi sejumlah Menteri meninjau pembuatan kanal dan embung, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Foto: Setkab/JPNN.com

Melindungi Ekosistem Gambut

Mayoritas lahan yang terbakar dan sulit dipadamkan adalah kawasan kubah gambut, yang berada di sekitar areal konsesi. Banyak persoalan di dalamnya, yang membutuhkan ketegasan secara regulasi. Karena itu KLHK menerbitkan sejumlah peraturan sebagai acuan dalam pengelolaan ekosistem kawasan gambut. Peraturan tegas yang belum pernah ada sebelumnya.

salah satunya adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sebagai tindak lanjut pencegahan karhutla yang terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), KLHK juga melakukan perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri melalui Peraturan Menteri LHK Nomor.P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017.

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam peraturan ini, yaitu kriteria penetapan kawasan lindung gambut, pengaturan perubahan areal tanaman pokok dan tanaman kehidupan menjadi fungsi lindung, pengaturan areal tanaman pokok dan tanaman kehidupan menjadi fungsi budidaya, dan kebijakan areal lahan usaha pengganti (land swap) seluas 40 persen.

Selain Peraturan Menteri LHK Nomor. 17/2017, di tahun 2017, KLHK menerbitkan tiga Peraturan Menteri LHK lainnya terkait gambut yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Peraturan Menteri LHK Nomor. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut, dan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

Dengan terbitnya peraturan kebijakan ini, setiap perusahaan wajib melaksanakan inventarisasi eksosistem gambut, revisi Rencana Kerja Usaha (RKU), mengajukan permohonan penyesuaian perijinan, serta wajib mentaati semua persyaratan lainnya sesuai peraturan tersebut.

Terkait pemulihan ekosistem gambut, wajib dilakukan di fungsi lindung dan budidaya. Kubah gambut yang belum diusahakan, wajib dipertahankan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Adapun bagi kubah gambut yang sudah dilakukan kegiatan budidaya, dilarang ditanami kembali dan wajib dilakukan pemulihan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, juga telah dibentuk Badan Restorasi Gambut. BRG dibentuk dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis lahan gambut akibat kebakaran secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh. Dalam lima tahun, BRG ditargetkan melakukan restorasi ekosistem gambut seluas 2.000.000 Ha.

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan penanganan Karhutla butuh kerjasama dan komitmen semua pihak. Foto: Humas KLHK/JPNN.com

Pencegahan Dini

KLHK juga mulai membangun sistem pencegahan dini secara terukur. Diantaranya dengan melakukan penetapan status siaga darurat, patroli terpadu pencegahan, patroli fungsional, penguatan sistem deteksi dan peringatan dini (Early Warning System), dan pembentukan satuan tugas terpadu.

Kegiatan patroli terpadu dilakukan dengan melibatkan unsur dari Manggala Agni, TNI, Polri, Polisi Hutan, Aparat desa, pihak swasta serta LSM. Selain melakukan patroli memantau titik api, kerja tim patroli terpadu adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Sedangkan untuk satuan tugas terpadu dibentuk di tiap Provinsi rawan kebakaran, terdiri dari wakil pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dengan mensinergikan semua sumber daya yang terjadi untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Diantara tugasnya melakukan sosialisasi dan mitigasi, investigasi, dan penegakan hukum bagi pelaku pembakar.

Untuk pemadaman titik api, dilakukan upaya pemadaman baik darat maupun udara, melalui tekhnologi modifikasi cuaca dan water boombing atau bom air. Dilakukan juga mekanisme manajemen air dengan membangun 13.270 kanal bloking di lahan gambut, membentuk 731 desa patroli terpadu, pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) di daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan, sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Penegakan Hukum

Penerapan hukum lingkungan diberikan untuk memberi efek jera. Penegakan hukum bidang lingkungan tidak hanya berlaku bagi oknum masyarakat, tapi juga bagi pemilik izin perusahaan yang dinilai lalai menjaga kawasannya karena tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Sanksi yang diberikan meliputi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin perusahaan.

KLHK dalam upaya penegakan hukum menggunakan dua pendekatan, yaitu aplikasi multi instrumen hukum yang meliputi Hukum Administrasi, Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Selain itu multi penegakan hukum (Multidoors) dengan melibatkan berbagai peraturan terkait, seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan Hukum Pidana lainnya.

Tak main-main, Sepanjang tahun 2015-2017, Gakkum KLHK telah melakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Penegakan hukum yang dilakukan KLHK sepanjang periode 2015-2017 tidak hanya melalui jalur pidana, tapi juga perdata.

Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Komitmen Indonesia merawat iklim

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah membawa Indonesia mengambil beberapa kebijakan penting bagi perubahan iklim dunia.

Komitmen Indonesia dibuktikan dengan menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada tanggal 22 April 2016. Indonesia mencatatkan sejarah baru, dengan menjadi salah satu negara pertama yang melakukan ratifikasi.

Rancangan Undang-Undang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim telah disahkan menjadi undang-undang perubahan iklim pada Oktober 2016.

Dengan demikian Indonesia bersama dengan ke-84 negara lainnya terikat secara hukum untuk sama-sama melakukan upaya penjagaan suhu bumi yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities), serta memberikan tanggung jawab kepada negara-negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang.

Maka upaya-upaya pengendalian perubahan iklim akan menjadi prioritas, untuk menjadi penguatan komitmen nasional mewujudkan pembangunan berkelanjutan, rendah emisi dari berbagai sektor, dan upaya pengelolaan dan pelestarian hutan yang lebih baik lagi.

Sejalan dengan ketentuan Persetujuan Paris, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan menjadi 41 persen jika ada kerja sama internasional pada tahun 2030. Target ambisius ini diyakini akan tercapai antara lain melalui sektor kehutanan dan pertanian, energi termasuk transportasi, proses industri dan penggunaan produk serta limbah.

Dalam penerapannya, pengejawantahan isi Persetujuan Paris dapat dilakukan pada tingkat individu, lembaga dan negara. Pada tingkat individu, setiap orang dapat menjadi agen perubahan dengan mengubah kebiasaan dan gaya hidup menjadi ramah lingkungan, serta menciptakan pola-pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim. Pada tingkat lembaga dilakukan melalui penguatan kebijakan dengan menerapkan upaya-upaya mitigasi dan adaptasi serta segala dukungannya.

Beberapa kebijakan dan langkah operasional Indonesia yang berdampak langsung pada penurunan emisi. Diantaranya melakukan moratorium dan restorasi gambut, Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta Pencegahan deforestasi. Semua kebijakan dan langkah operasional tersebut memiliki indikator yang jelas sehingga terukur dan bisa dipantau dan diverifikasi.

Hal penting lainnya, Indonesia merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia pemegang Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade). Dengan Lisensi FLEGT maka produk perkayuan Indonesia dijamin melewati green-lane (jalur hijau) untuk memasuki pintu impor negara-negara anggota Uni Eropa, karena telah memenuhi European Union Timber Regulation (EUTR).

Untuk mengurangi efek perubahan iklim yang menjadi masalah dunia, telah dilakukan pemerintah Indonesia melalui berbagai upaya.

Salah satunya dengan penambahan stok karbon dengan melakukan program perhutanan sosial dan reforma agraria. Dengan kebijakan menjaga Hutan Alam, Hutan Konservasi, Hutan Produksi, Hutan Desa, dan mengelola kemitraan bersama rakyat. Dimana hak kelola hutan diberikan tidak hanya pada korporasi tapi juga rakyat.

Program kerja nyatanya, dengan meningkatkan akses kelola hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare. Selain itu mengalokasikan lahan sumberdaya hutan seluas 4,1 juta hektare. Menunda ijin perkebunan sawit, dan mendukung pengembangan proyek strategis nasional, termasuk di wilayah perbatasan.

Langit Biru Indonesia

Dengan upaya dan kebijakan yang dilakukan secara massif, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah melakukan beberapa capaian signifikan. Terutama dari keberhasilan menangani karhutla dan perubahan iklim.

Untuk pertama kalinya pada tahun 2016, setelah penderitaan panjang selama berpuluh tahun lamanya, rakyat Indonesia bisa bernafas lebih sehat tanpa bencana kabut asap. Hingga menjelang akhir 2017, Karhutla yang selalu rutin terjadi berskala Nasional juga masih dapat dihindari.

Tahun 2015, saat Indonesia membara, jumlah hotspot berdasarkan satelit NOAA mencapai 21.929 titik, sedangkan berdasarkan satelit Terra/Aqua NASA mencapai 70.971 titik.

Setelah berbagai upaya yang dilakukan pemerintahan Jokowi, pada tahun 2016, jumlah hotspot berhasil ditekan signifikan. Berdasarkan satelit NOAA, penurunan terjadi hingga 82,14 persen. Dimana jumlah hotspot menurun hingga 3.915 titik. Sedangkan berdasarkan satelit Terra/Aqua NASA, penurunan terjadi hingga 94,58 persen, menjadi 3.884 titik.

Hingga awal Oktober 2017, dibandingkan dengan tahun 2016, jumlah hotspot terus menurun signifikan. Berdasarkan satelit NOAA, tercatat penurunan hingga 40,25 persen menjadi 2.339 titik api. Sedangkan berdasarkan satelit Terra/Aqua NASA terjadi penurunan 53,17 persen menjadi 1.800 titik api.

Alam Indonesia Butuh Kita

Menteri LHK Siti Nurbaya selalu menegaskan, mengatasi penyakit Karhutla yang menahun ini butuh kerja keras semua pihak, bukan hanya KLHK saja. Keberhasilan yang dicapai dalam penanganan Karhutla, juga melibatkan kelompok masyarakat yang peduli pada lingkungan.

''Ini juga berjalan berkat dukungan penuh dari Bapak Presiden Jokowi, yang sering menegaskan untuk memprioritaskan kebijakan melindungi segenap rakyat Indonesia,'' katanya.

Pada hari lingkungan hidup sedunia tahun 2017, Menteri Siti secara gamblang juga menegaskan bahwa alam perlu diperlakukan secara proporsional, dan tidak primitif dimanfaatkan hanya untuk mengeruk keuntungan segelintir orang, dengan merugikan banyak rakyat lainnya. Untuk itulah secara filosofis dan dalam praktisnya, sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam.

''Manusia hendaknya tidak hanya bisa mengambil, tetapi juga harus mampu memberi. Lingkungan dan alam kita membutuhkan perlindungan. Sangat signifikan kebutuhan itu sekarang,'' tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil kajian The Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD), memperlihatkan hasil studi bahwa investasi pada usaha ramah lingkungan mengatasi perubahan iklim dapat sejalan dengan investasi untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.

''Jadi jangan sekali-kali ada upaya 'mengelabui' bahwa perlindungan lingkungan akan menghambat investasi. Itu tidak benar sama sekali,'' katanya tegas.

Menteri Siti mengatakan, diperlukan upaya sungguh-sungguh melindungi dan memulihkan lingkungan sebagai komitmen kuat menjamin hak-hak konstitusional warga negara termasuk generasi mendatang. Itu hanya bisa dilakukan secara bersama-sama.

''Satu nafaskan antara perlindungan dan pengelolaan, serta jangan dikotomikan investasi dan lingkungan. Dibutuhkan kejujuran dalam prakteknya. Mari kita aktualisasikan praktek-praktek keselarasan itu dengan kejujuran. Untuk Indonesia kita,'' ajaknya. (jpnn/klh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Pastikan tidak Ada Merkuri di Poboya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler