jpnn.com, BAKU - Pemerintah Indonesia dan Turki sepakat memperbarui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation in the Field of Labour atau ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki Vedat Isikhan di Baku, Azerbaijan, Kamis (23/11).
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Apresiasi Kepada Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Kedua pejabat negara bersahabat tersebut bertemu membahas tindak lanjut kerja sama bilateral terkait pembaruan MoU ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pembaruan MoU ini bertujuan meningkatkan kerja sama dalam memperbaiki kondisi kerja, mengurangi pengangguran, dan mendorong pelatihan vokasi di kedua negara.
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: Indonesia Dukung Terbentuknya Pusat Ketenagakerjaan OKI
"Sedangkan ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi hubungan kerja, regulasi, pengembangan SDM, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerjaan yang aman dan tertib," terang Menaker Ida Fauziyah.
Dia berharap MoU ini dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama kedua negara untuk dapat memberikan mutual benefit bagi negara Indonesia, Turki dan juga negara-negara lain di sekitarnya.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Terima Kunjungan Bank Dunia, Ini yang Dibahas
"Saya percaya bahwa di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Prof Vedat Isikhan,, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, semakin berkembang dan berkesinambungan," ujarnya.
Dijelaskan Ida Fauziyah, kedua negara sepakat untuk memperbarui MoU di bidang ketenagakerjaan untuk dapat dijadikan dasar pelaksanan-pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan oleh kedua negara serta menjadi payung kerja sama di bidang ketenagakerjaan secara umum.
Pemerintah Indonesia dan Turki memiliki MoU tentang kerja sama bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani pada 1 September 2019 di Matsuyama, Jepang di sela-sela penyelenggaraan G20 LEMM 2019 Presidensi Jepang.
MoU yang berlaku selama 3 tahun itu tidak sempat diimplementasi mengingat adanya kendala pandemi Covid-19 dan adanya perubahan nomenklatur dan pejabat kementerian di Pemerintahan Turki.
"Saat ini, masa berlaku MoU tersebut telah habis. Namun, keinginan kedua negara untuk melanjutkan dan meningkatkan hubungan kerja sama di bidang ketenagakerjaan semakin kuat," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Menaker Ida, potensi kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan kapasitas SDM, cukup prospektif.
Menaker Ida Fauziyah berharap pembaruan MoU yang telah ditandatangani ini nantinya dapat segera diimplementasi oleh kedua pihak.
Kedua negara pun diharapkan dapat segera menyusun Plan of Action (PoA) sebagai langkah awal penyiapan implementasi MoU ini.
Melalui PoA, diharapkan kedua negara dapat menyusun kegiatan-kegiatan yang dapat membantu pengembangan kerja sama yang lebih prospektif dan membangun di bidang ketenagakerjaan, antara lain comparative study atau benchmarking, pertukaran kunjungan para ahli, seminar, partisipasi dalam forum-forum ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi