jpnn.com, BALI - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melakukan pertemuan bilateral dengan Deputy Minister of Agriculture and Rural Development Vietnam, Hoàng V?n Th?ng, Jumat (12/10) di sela-sela Annual Meetings 2018 Indonesia International Monetary Fund (IMF) World Bank Group di Nusa Dua Bali.
Susi dan Hoàng V?n Th?ng membicarakan peluang kerja sama Indonesia dan Vietnam di industri pengolahan perikanan.
BACA JUGA: Bu Susi: Tidak Boleh ada Kekerasan, Pelakunya Diamankan Saja
Susi mengatakan, selama ini nelayan Vietnam merupakan salah satu pelaku illegal fishing di Indonesia. Banyak kapal dan nelayan Vietnam yang ditangkap karena melanggar aturan.
Oleh karena itu, ketimbang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia yang sudah dilarang dan dinyatakan ilegal, Susi menawarkan Vietnam untuk berinvestasi dan mendirikan pabrik di sektor pengolahan di Indonesia.
BACA JUGA: Penerimaan CPNS 2018, KKP Buka Sebanyak 465 Formasi
“Sekarang untuk processing (pengolahan) bisa 100 persen ownership foreigner (kepemilikan asing). Dan di beberapa wilayah bisa dapat tax holiday, insentif bea masuk, custom, dan insentif lainnya. Jadi tidak usah jauh tangkap ikan ke wilayah Indonesia, nanti menimbulkan masalah. Jadi beli saja (kepada nelayan Indonesia), proses, kemudian produknya ekspor ke Vietnam,” tutur Susi.
Tawaran kerja sama ini menurut Susi juga merupakan apresiasi Indonesia atas menurunnya pelanggaran illegal fishing oleh Vietnam beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA: Cegah Kematian Massal Ikan, KKP Pantau dengan Kalender
Cara yang sama menurutnya telah berhasil dilakukan Indonesia dan Thailand. Setelah Thailand menghentikan kegiatan penangkapan di Indonesia dan membeli bahan baku kepada Indonesia, ekspor Indonesia ke Thailand naik hampir 1.000 persen.
Selain itu, hubungan kedua negara juga menjadi lebih baik.
“Jadi lebih baik kita kerja sama lebih kencang dan makin baik,” tandas Susi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usaha Perikanan Menjamur, KKP Kawal Proses Perizinan Kapal
Redaktur & Reporter : Yessy