JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkanPasalnya, aksi bisnis EMTK yang juga pemilik SCTV itu dianggap melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran.
Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan pasar modal, Achsanul Qosasih, mengingatkan jajaran direksi dan komisaris PT EMTK bahwa aksi bisnis tersebut bisa berujung pada persoalan hukum
BACA JUGA: Hatta Awasi Ketat Proyek Jumbo BUMN
"Bisa dipidana, baik pemilik maupun pengelola PT EMTK,” kata Achsanul di Jakarta, Kamis (30/6)Bagaimana dengan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang cenderung membiarkan akuisisi Indosiar oleh EMTK? "Yang melanggar itu, ya pemiliknya, bukan Bapepam-LK," tandasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Dmeokrat itu menambahkan, Bapepam-LK memang tak punya hak melarang ataupun menyetujui aksi korporasi perusahaan yang terdaftar di bursa sepanjang tidak melanggar UU Pasar Modal
BACA JUGA: BBM Subsidi Haram Bagi Orang Kaya Bukanlah Fatwa
Ada pun UU Penyiaran, sebutnya, secara sepesifik mengatur bisnis dan etika usaha penyiaran
Seperti diketahui, PT EMTK telah mengakuisisi Indosiar
BACA JUGA: Impor Film Hollywood Dibuka Lagi
Namun pascaakuisisi itu, justru jajaran komisaris dan direksi Indosiar mengundurkan diriAlasannya, aksi bisnis EMTK dengan mengakuisisi Indosiar dinilai menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Swasembada Gula Terbentur Masalah Lahan
Redaktur : Tim Redaksi