KPK lanjutnya, pasti akan disibukkan oleh keputusan Pengadilan Jakarta Selatan itu
BACA JUGA: KPK Minta Kejaksaan Banding
Jadi jangan diharap bahwa KPK akan bisa menangani kasus bail out Bank Century yang saat ini sangat ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia.Secara hukum praperadilan memang hak setiap warga negara
BACA JUGA: Indy Rahmawati Diperiksa
Mestinya dia menggugat statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan KPKMenurut Ray, tindakan praperadilan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan suatu fakta bahwa para tersangka dan terdakwa kasus korupsi dan makelar kasus tidak tinggal diam
BACA JUGA: Sendjaja: KPIP Baiknya Digabung dengan KPID
Berbagai perlawanan ke depan pasti akan tetap mereka lakukan karena mereka merasa terusik.Pengadilan Jakarta Selatan telah mengeluarkan Keputusan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo WidjojoSubstansi tuntutan Anggodo adalah menggugat SKPP Kejaksaan Agung untuk Bibit-ChandraHakim Nugroho memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo dengan cara mencabut SKPP tersebut Senin (19/4/2010)(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra
Redaktur : Tim Redaksi