KPK Kembali Dilumpuhkan

Senin, 19 April 2010 – 14:19 WIB
JAKARTA- Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan dalam hitungan hari ke depan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan dilumpuhkan"Momentum yang akan dipakai adalah Keputusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memenuhi gugatan praperadilan Anggodo Widjoyo atas Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua Anggota KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah," kata Ray Rangkuti, di press room DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (19/4).

KPK lanjutnya, pasti akan disibukkan oleh keputusan Pengadilan Jakarta Selatan itu

BACA JUGA: KPK Minta Kejaksaan Banding

Jadi jangan diharap bahwa KPK akan bisa menangani kasus bail out Bank Century yang saat ini sangat ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia.

Secara hukum praperadilan memang hak setiap warga negara
"Tapi materi praperadilan Anggodo Widjojo sangat aneh

BACA JUGA: Indy Rahmawati Diperiksa

Mestinya dia menggugat statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan KPK
Kenapa yang dia gugat SKPP," tanya Ray.

Menurut Ray, tindakan praperadilan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan suatu fakta bahwa para tersangka dan terdakwa kasus korupsi dan makelar kasus tidak tinggal diam

BACA JUGA: Sendjaja: KPIP Baiknya Digabung dengan KPID

Berbagai perlawanan ke depan pasti akan tetap mereka lakukan karena mereka merasa terusik.

Pengadilan Jakarta Selatan telah mengeluarkan Keputusan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo WidjojoSubstansi tuntutan Anggodo adalah menggugat SKPP Kejaksaan Agung untuk Bibit-ChandraHakim Nugroho memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo dengan cara mencabut SKPP tersebut Senin (19/4/2010)(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Batalkan SKPP Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler