Indra Bayu Tak Berkutik saat Didatangi Petugas di Pangkalan, Tak Disangka, Ternyata

Selasa, 09 November 2021 – 23:40 WIB
Bayu diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (09/11). Foto: pahmi/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengojek pangkalan bernama Indra Bayu alias Bayu (40), warga Jalan Srijaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL, Palembang, diamankan polisi saat menunggu pelanggannya.

Dia diamankan karena ketahuan membawa senjata airsoft gun dan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,28 gram.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja

Razia tersebut digelar di lobi Hotel Filia, Km 9, Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Palembang, Selasa (9/11), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Kompol Dwi Utomo mengatakan, pelaku ditangkap pada saat razia yang dilakukan Subdit Gasum Dit Samapta Polda Sumsel.

BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya

“Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga menyita barang bukti yang kemudian diserahkan ke piket Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (09/11).

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu, timbangan digital, tiga unit handphone, dan airsoft gun.

BACA JUGA: Senpi Anggota Polairud Dicuri, Pelakunya 3 Orang, Salah Satunya Satpam

“Sementara dari keterangan pelaku arsoft gun tersebut milik keponakannya, dia mengaku hanya untuk menjaga diri dan untuk menakuti orang lain, kemudian untuk asal sabu-sabu tersebut nanti akan kami lakukan pendalaman lagi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup atau pidana hukuman mati.

“Hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif narkoba,” tutupnya.

Sementara, pelaku Bayu mengatakan sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Di Lobi hotel itu saya menunggu pelanggan, asal dari luar Palembang. Sebelumnya sudah janjian, tetapi belum bertemu, barang itu saya ambil di Betung sendiri menggunakan sepeda motor sebanyak setengah kantong,” katanya.

Tersangka Bayu mengaku, sebelum terjaring razia dirinya memang sengaja datang dan menunggu di lobi hotel.

“Saya sudah empat kali mengambil dan jual barang itu, rencananya sabu-sabu itu memang mau saya jual,” jelasnya.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Ia mengaku pada saat di TKP ia sedang menunggu seseorang. “Orang yang mau beli belum datang, saya jual per paket mulai Rp 100 ribu hingga Rp150 ribu,” tutupnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler