jpnn.com, PALEMBANG - Polisi meringkus Indra Saputra, 35, warga Dusun III Desa Taja Mulya Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (30/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyebabnya, dia nekat jadi kurir sabu-sabu seberat 52,86 gram di Jalan Bay Pass Alang Alang Lebar, Lorong Pinang Emas 9, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,
BACA JUGA: M Sulaiman sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
Indra diringkus Tim VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKP Tohirin.
“Pelaku ini sudah dipantau anggota selama dua minggu saat anggota mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Pasutri Ini Bobol Mesin ATM, Kuras Uang Ratusan Juta Rupiah
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket, anggotanya juga menyita satu unit timbangan digital, tiga bal plastik bening, satu unit ponsel merek Samsung dan satu tas selempang warna abu-abu.
“Untuk sekarang ini pelaku masih dalam pemeriksaan, karena dari keterangannya ke anggota bahwa dia ini kurir kepercayaan dari seorang bandar berinisial K (DPO),” katanya.
BACA JUGA: Agus Setianto Kabur saat Jalani Pemeriksaan, Padahal Diborgol, Kasusnya Ngeri
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap penyuplai barang haram ini.
“Kami akan bikin berantakan hingga ke akarnya, dengan harapan semua pelaku bisnis narkoba ini akan ditangkap semua,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Indra mengaku hanya sebagai kurir dengan upah hingga Rp 7 juta per minggunya.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Saya hanya kurir saja, sedangkan barang itu milik bandar berinisial K yang berdomisili di luar Palembang. Saya mendapatkan upah per minggunya tujuh juta Rupiah,” tutupnya.(kur/palpres)
Redaktur & Reporter : Budi