Industri Hasil Tembakau Kecil Ingin Simplifikasi Dijalankan

Rabu, 05 September 2018 – 19:18 WIB
Petani Tembakau. Foto: Radar Madura/Jawa Pos

jpnn.com, MALANG - Industri hasil tembakau (IHT) kecil mendorong pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017, tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menilai PMK No. 146/2017 sudah tepat dari aspek persaingan usaha yang adil antara perusahaan rokok besar-menengah dan kecil.

BACA JUGA: Pembelaan Misbakhun untuk Daerah Penghasil Tembakau

Pasalnya, IHT kecil ingin kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai pentahapannya karena sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan terhadap perusahaan rokok kecil.

“PMK No. 146/2017 itu sudah tepat bagi keberlangsungan usaha IHT kecil,” kata Heri, Rabu (5/9).

BACA JUGA: Ketua APTI: Tembakau Indonesia Dalam Tekanan Bisnis Asing

Pemberlakuan PMK No. 146/2017, ditegaskan Heri tidak akan mematikan IHT kecil, terutama pada Bab II pasal 3 tentang kumulasi jumlah produksi sigaret putih mesin (SPM) dengan sigaret kretek mesin (SKM).

Dia meyakinkan, pelaku produsen SPM sebenarnya tidak ada IHT menengah dan kecil.

BACA JUGA: Misbakhun Ingatkan Pemerintah Tak Cuma Pungut Cukai Tembakau

"Pelaku SPM semuanya IHT besar. Semua perusahaan rokok yang memproduksi SPM juga memproduksi SKM dan masuk golongan I," jelasnya.

Dengan begitu, jika tidak dikumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilannya karena berarti perusahaan rokok besar menikmati tarif yang lebih murah karena SPM yang mereka produksi masuk golongan II.

Karena itulah, Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai dituntut konsisten dalam menerapkan ketentuan yang telah dibuat.

PMK 146/2017, sudah sesuai dengan roadmap IHT. Karena itulah, jika penundaan, apalagi pembatalan terhadap sebagian bab dan pasal dalam PMK tersbeut, maka berarti suatu kemunduran dalam menjalankan roadmap IHT.

Menurut Heri, perusahaan rokok yang bersikukuh menolak kumulasi SPM dengan SKM sebenarnya melakukan praktik yang tidak tepat, karena mereka sebenarnya tergolong perusahaan rokok besar.

“PMK tersebut merupakan bagian dari program simplifikasi tarif cukai yang berkeadilan. Karena itulah, kami sebagai pelaku IHT kecil mendukungnya,” ujarnya.

Namun, dia mengingatkan, untuk produk IHT yang tidak tergantikan, yakni sigaret kretek tangan (SKT), maka pengembangan produksinya perlu didorong dengan berbagai kebijakan kemudahan dan pemberian stimulus tarif cukai, sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Perda Kawasan Tanpa Rokok Memojokkan Produsen


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler