Industri Kecil dan Menengah Mamin Wajib Punya SNI

Jumat, 05 April 2019 – 05:49 WIB
Ilustrasi industri makanan. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) mewajibkan industri kecil dan menengah (IKM) memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

Selama ini SNI dianggap bisa meningkatkan daya saing produk. Sebab, label yang biasanya tercantum pada kemasan atau melekat pada produk itu menjadi jaminan kualitas.

BACA JUGA: OVO Agresif Sasar Industri Kecil dan Menengah

’’Pada era 4.0 ini, SNI penting. Apalagi, kita ingin IKM bisa merambah pasar ekspor,’’ kata Kepala Disperindag Jatim Drajat Irawan, Selasa (2/4).

Dalam upayanya menjadikan IKM Jatim berlabel SNI, Disperindag Jatim memberdayakan sekitar 275 lembaga penilaian kesesuaian (LPK).

BACA JUGA: Industri Otomotif Butuh IKM Logam

Lembaga tersebut mencakup laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, serta badan sertifikasi.

Drajat menyatakan, 275 LPK itu sangat mendukung upaya disperindag dalam menerapkan SNI di Jatim.

BACA JUGA: IKM Siap Berkontribusi di Dunia Industri Otomotif Nasional

’’Di provinsi lain tidak sebanyak ini,’’ ujar Drajat.

Lembaga-lembaga itu berhak menerbitkan sertifikat sesuai dengan lingkup akreditasinya.

Karena itu, seluruh LPK tersebut harus lebih dulu diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Di Jatim, menurut Drajat, ada sekitar 816 ribu IKM. Jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jatim lebih dari 12,1 juta.

Terkait dengan program wajib SNI tersebut, Disperindag Jatim akan membuka kantor layanan teknis Badan Standardisasi Nasional (KLT BSN).

’’Pelaku industri yang ingin memiliki SNI bisa berkonsultasi dengan KLT. Tidak perlu ke Jakarta,’’ tegas Drajat.

Kepala KLT BSN Surabaya Yuniar Wahyudi siap melayani konsultasi IKM dan UMKM terkait dengan SNI. Sebab, memang itulah tujuan utama pembukaan kantor di Surabaya.

’’Ingin mendekatkan SNI dengan masyarakat Jatim biar makin banyak yang menerapkannya,’’ terang Yuniar.

Dia menyebutkan, ada beberapa jenis industri yang masuk kategori wajib SNI. Misalnya, mamin (makanan dan minuman), listrik, elektronika, serta alat transportasi.

’’Yang wajib SNI itu harus kami kawal karena berkaitan dengan keselamatan, keamanan, lingkungan, dan pangan,’’ tutur Yuniar. (res/c14/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler