PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen

Senin, 11 Maret 2019 – 15:22 WIB
ilustrasi pelumas kendaraan. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan pelumas wajib SNI menurut Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) pada akhirnya akan membebani konsumen, bahkan berpotensi membuat para pengusaha pelumas gulung tikar.

PERDIPPI menilai, pokok dari Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib, terhadap pelumas kendaraan sejatinya telah dilakukan dalam proses uji untuk mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

BACA JUGA: PERDIPPI Ajukan Uji Materi Terkait Aturan Pelumas Wajib SNI

BACA JUGA; Top1 dkk Teriak Biaya Sertifikasi Pelumas Wajib SNI Rp 200 Juta Kemahalan

Terlebih, pada ketentuan SNI Pelumas itu ada komponen uji unjuk kerja yang biayanya sangat mahal.

BACA JUGA: Pelanggar Pelumas Wajib SNI Terancam Denda Rp 50 Miliar

“Sehingga, kalau dipaksakan akan menjadi beban dan tidak terjangkau bagi perusahaan pelumas. Pada akhirnya beban tersebut juga bakal dibebankan kepada konsumen, dan dampaknya akan memberatkan perekonomian nasional,” jelas Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar di Jakarta.

Bahkan, perusahaan-perusahaan pelumas skala kecil yang hanya melayani kebutuhan spesifikasi khusus mesin akan gulung tikar karena tidak sanggup menanggung biaya pegujian. Sebab, biaya pengujian bisa mencapai USD 1 juta per sampel atau sekitar Rp 14 miliar lebih.

BACA JUGA: Cara Baru Cari Oli Kendaraan dari Pertamina

Jika itu terjadi, lanjut paul, bukan hanya industri saja yang menanggung akibatnya, tetapi juga para pengguna produk pelumas. Karena, produk pelumas merupakan produk aplikasi dinamis yang berkaitan langsung dengan operasional dan kelangsungan mesin industri, otomotif, marine, penerbangan dan sebagainya.

Jika operasional para pengguna pelumas itu terhenti atau terganggu, maka produktifitas nasional juga akan terganggu. Turun atau hilangnya produktivitas berarti roda perekonomian nasional terhambat, karena memiliki dampak ikutan (multiflier effect) yang besar.

Pada akhirnya, bangsa dan negeri juga ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 itu diuji materi, atau dibatalkan.

PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia/fisika terhadap 14 parameter.

“Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja,” tutup Paul Toar. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengkarut Aturan Pelumas Wajib SNI, Perdippi Menolak Keras


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler