jpnn.com, JAKARTA - Seorang anak berinisial AR membongkar kelakuan ayahnya yang merupakan anggota polisi atas kasus dugaan KDRT pada Juli 2020.
Saat itu, sang anak mengungkap kelakukan sang ayah bernama Kombes Rachmat Widodo, itu di media sosial Instagram hingga viral.
BACA JUGA: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung
Setelah viral, keduanya pun melakukan aksi saling lapor.
Terkini, kasus tersebut memasuki babak baru.
BACA JUGA: Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati
Pasalnya, baik sang anak maupun Kombes Rachmat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara
"Sudah tersangka semuanya," kata Kombes Guruh saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Hanya saja, pria kelahiran 21 April 1973 itu belum menjelaskan lebih detail ihwal kasus itu.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu juga belum membeberkan pasal yang menjerat kedua orang itu.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
"Nanti saya tanya pasalnya (ke penyidik, red)," kata Guruh. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama