jpnn.com, JAKARTA - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dilantik di Jakarta, Selasa (24/10) akan segera bekerja menyidangkan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi.
MKMK dijadwalkan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu pada Kamis (26/10).
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie dan 2 Ahli Hukum Ini Terpilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
Anggota MKMK Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang perdana tersebut akan dibuka untuk umum dengan memanggil 10 pelapor.
"Akan ada sidang pertama, memanggil 10 pelapor," kata Jimly yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut, setelah pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta.
BACA JUGA: Banyak Laporan Masuk ke MK, Ada yang Minta Anwar Usman Mundur
Menurut Jimly, sidang MKMK untuk pelapor dibuka untuk umum, sedangkan sidang untuk terlapor dalam hal ini hakim konstitusi akan digelar secara tertutup.
"Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor," ucap Jimly yang juga anggota DPD RI tersebut.
BACA JUGA: Duet Prabowo-Gibran Sudah Diputuskan, Jansen Demokrat: Saya Mohon Pamit
Mantan ketua MK tu mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut
Selain itu, dia juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.
MK pada Senin (16/10) lalu mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam