Jimly Asshiddiqie dan 2 Ahli Hukum Ini Terpilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK

Selasa, 24 Oktober 2023 – 09:00 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie terpilih jadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memilih tiga ahli hukum tata negara menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan perkara usia minimal capres-cawapres.

Hakim MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK dapat segera bekerja menjaga muruah lembaga sehingga para hakim konstitusi dapat fokus menyelesaikan gugatan perkara sesuai kewenangannya.

BACA JUGA: Banyak Laporan Masuk ke MK, Ada yang Minta Anwar Usman Mundur

Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pembentukan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

“Kami ingin kepercayaan publik kepada lembaga ini dan muruah lembaga ini kita jaga bersama,” kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Analisis Dahlan Iskan soal Relasi Gibran & Puan: Jateng Jadi Medan Perang

Tiga ahli hukum nasional yang terpilih jadi anggota MKMK itu ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Enny mengatakan menjaga kepercayaan publik merupakan hal yang penting agar tidak ada kecurigaan terhadap putusan-putusan MK di kemudian hari, terutama mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

BACA JUGA: Terkait Putusan MK, Begini Saran Mahfud MD Cegah Sesuatu yang Lebih Berbahaya

"Kami, hakim konstitusi, harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kami secara tenang tanpa adanya gangguan dan kecurigaan apa pun. Tidak adanya kepercayaan publik merupakan sesuatu yang tidak kita harapkan bersama," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyebut pemilihan anggota MKMK dilakukan secara saksama agar majelis kehormatan itu dapat menyelesaikan dengan baik laporan-laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Orang-orang pilihan (anggota MKMK, red) diharapkan bisa menjadi wakil untuk menyelesaikan perkara dalam laporan-laporan ini,” kata Enny.

Menurut Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly akan mewakili kelompok tokoh masyarakat, sementara Bintan dan Wahiduddin masing-masing mewakili kelompok akademisi dan hakim aktif.

Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler