jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan keringanan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) selama pandemi virus corona. Khusus SIM yang masa berlakunya habis pada Mei ini, pemiliknya bisa memperpanjang pada Juni mendatang.
“Selama pandemi ini kami kasih waktu satu bulan. Selama bulan Juni 2020 (untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Covid-19? Tenang Tidak Ditilang Polisi
Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menambahkan, pihaknya juga memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang dinyatakan positif terjangkiti COVID-19, berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), ataupun orang dalam pemantauan (ODP).
"Dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Lalu.
BACA JUGA: Endang Wijaya, Pengendara Mobil yang Mengamuk Saat Terjaring Operasi PSBB Dijemput Polisi
Sebelumnya Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya menyetop sementara layanan pembuatan SIM keliling dan SIM internasional. Langkah itu untuk mencegah penularan virus corona.
"SIM internasional dan SIM keliling dinonaktifkan dulu sekarang," kata Istiono beberapa waktu lalu.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Prediksi Kakorlantas Polri soal Lonjakan Pemudik di Masa Pandemi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan