jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam penanganan penyakit virus corona 2019 (COVID-19).
Menurut Mahfud, pemberian bintang jawa itu sebagai bentuk penghormatan dari negara .
BACA JUGA: Covid-19 Bikin Resah, Saatnya Cari Pemimpin Berkualitas Lewat Pilkada Serentak
"Kami mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga, lalu tertular, terkena COVID-19 dan meninggal," kata Mahfud, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (8/8).
Mahfud menambahkan, pemerintah memberikan perhatian sungguh-sungguh kepada tenaga kesehatan yang sampai saat ini bekerja keras menangani COVID-19.
BACA JUGA: Berita Duka: Sudah 30 Tenaga Medis Meninggal Dunia Karena Corona
Bagi tenaga medis yang gugur dalam pengabdian melawan pandemi COVID-19, kata dia, pemerintah akan memberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp 300 juta.
Lebih lanjut Mahfud memerinci, tenaga kesehatan yang mendapatkan bintang jasa tahap pertama sebanyak 22 orang. Bintang jasa ini rencananya diserahkan pada tanggal 13 Agustus mendatang.
BACA JUGA: Katanya ada Insentif untuk Tenaga Medis yang Menangani Corona, Mana?
Dari 22 tenaga kesehatan itu, kata Mahfud, sembilan orang mendapatkan Bintang Jasa Pratama, sedangkan 13 orang mendapatkan Bintang Jasa Nararya.
Nama para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani COVID-19 itu pun telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolis kepada yang gugur. Tentu orang bekerja tidak ingin gugur untuk dapat penghargaan atau santunan. Ini tahap pertama," katanya.
Mahfud menambahkan, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan terus bekerja secara intensif guna mendata tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan pandemi akibat virus corona jenis baru tersebut.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, selama ini pemerintah juga telah menunjukkan perhatian kepada para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Bentuknya antara lain berupa insentif bulanan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis nondokter.
Besaran intensif bagi dokter spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp 15 juta/bulan, sedangkan untuk dokter umum Rp 10 juta/bulan. Adapun insentif bagi tenaga kesehatan nondokter sebesar Rp 7,5 juta/bulan.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Antoni